Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba, Minuman Keras ( Miras) , Mercun dan Knalpot tidak standart (Brong). Pemusnahan BB digelar dilapangan upacara Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (01/04/2022) di Pangkalan Kerinci

Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Musnahkan BB Narkoba, Miras & Knalpot Brong Hasil KRYD

Sabtu, 02 April 2022 - 02:26:59 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba, Minuman Keras ( Miras) , Mercun dan Knalpot tidak standart (Brong). Pemusnahan BB digelar dilapangan upacara Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (01/04/2022) di Pangkalan Kerinci.

BB Narkoba,  Miras Ilegal , Mercun dan Knalpot Brong yang dimusnakan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi menjelang Ramadhan 1443 H/2022 M.

Pemusnahan BB yang sudah berstatus barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, disaksikan oleh  Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis MSI, Kabag OPS Polres Pelalawan Kompol La Gomo AMd, TNI, Kejaksaan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasubag Humas  dan jajaran.

" Kami tentunya mendukung upaya pemusnahan  BB ini. Berharap seperti balap liar, ataupun kegiatan yang meresahkan masyarakat tidak akan terulang lagi" kata Sekda yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.

Pemusnahan BB jelang bulan  Ramadhan, berharap masyarakat yang melaksanaja  ibadah puasa dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang.
.
"Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib saat bulan Ramadhan," sebut Tengku Mukhlis yang sering di panggil TM.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu R Manalu STrK SIK menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 149 69 gram dan pil ekstasi seberat 13,7 gram.
"Adapun barang bukti narkoba ini disita dari 6 tersangka yaitu M, AF, RS  RS, BS dan ET. Barang bukti sudah mendapat status sitaan dari Kejari Pelalawan," terangnya.

Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK MH menjelaskan BB Miras dan Mercun. " Bir Bintang 832 botol  Guinnes 145 botol, Anggur Orang Tua 68 botol, Smirnof besar 63 botol, Anggur berbagai jenis 103 botol, Smirnof kecil 20 botol, ASOKA 25 botol, Tuak Nias 22 botol dan 27 kemasan besar dan kecil, ratusan petasan," kata Kasat Reskrim.

Kasat Lantas seorang polwan AKP Lily S SIK menyebut ada 50 knalpot  brong  yang dimusnakan. " Pengendara yang pakai knalpot brong disita, pengendara di tilang dengan pasal 285 ayat 1 dan denda Rp 250 ribu," kata Lily.  EP


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex