Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:56:13 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang lanjutan Tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja oksigen dan gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018-2019 kembali di gelar dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Senin (28/03/2022).

Dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan sidang ini di ikuti oleh JPU Kejari Rohul Doni Saputra. S,H. Alexander Dwi Agung Situmorang. S,H dan Agung Arda Putra. S,H.

Sidang yang di gelar secara virtual ini, JPU Kejari Rohul membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa S, Terdakwa FH, Terdakwa AS dan Terdakwa NR.

Kejari Rohul Pri Wijeksono SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH menyampaikan bahwa sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Rohul, Adapun tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

"Untuk terdakwa Novil (NR) dan Faisal (FH), pasal 3 (dak subsidiair) tuntutan pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda Rp.100.000.000.00 subsider 3 bulan kurungan," ujar Ari Supandi.

"Sementara untuk terdakwa Adios (AS) UP Rp.63 juta dirampas untuk negara, Suratno (S) UP Rp.2.029 juta dirampas untuk negara jadi untuk terdakwa AS dan S di kenakan 3 (subsidiair) pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000.00 subsider 3 bulan kurungan," jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Ketua majelis hakim menyampaikan kalau sidang Tipikor ini akan di lanjutkan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 dengan Agenda Nota Pembelaan Terdakwa.


(Kasi Intel Kejari Rohul/E.S.Nst).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex