Ilustrasi minyak goreng curah

Masyarakat Siak Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Migor Curah Tak Lebih Dari 14.000/Ltr

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:36:54 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tak lebih dari Rp14.000 per liter. Adapun selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah. Sebagaimana dilansir dari laman Bisnis.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan minyak goreng curah akan  diberikan melalui skema 202 juta liter per bulan selama 6 bulan.

 

"Selisih harga keekonomian MGS curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal dari BPDPKS," kata Airlangga mengutip siaran pers, Kamis (17/3/'22).

 

Guna menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi. Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

 

Selain itu, Menteri Perdagangan akan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

 

Sementara Kementerian Perindustrian akan menerbitkan produk hukum. Produk hukum tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

 

Dukungan akan kebijakan Pemerintah itu sendiri menuai dukungan dari Penasihat Banser NU Kabupaten Siak, Agus Musdofar yang menyatakan.

 

"Minyak goreng yang ada di pasaran saat ini banyak yang kemasan dengan harga Rp.24.000 per liter. Sedangkan minyak goreng curah kosong dipasaran. Pemerintah perlu memperhatikan distributor yang menyalurkan minyak goreng dari produsen kepada toko pengecer, karena berpotensi terjadi penyelewengan. Dengan ditetapkannya harga eceran minyak goreng curah sebesar Rp.14.000 diharapkan ketersediaan mencukupi dan distribusi lancar  sehingga tidak terjadi kelangkaan lagi. Saya pribadi dan secara umum mendukung penetapan subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran. Kenaikan harga ini tidak bisa dipungkiri karena tingginya harga CPO dan sawit," ujarnya Selasa, (22/03/'22).

 

Harga MGS kemasan dalam kebijakan ini juga seharusnya disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat diharapkan dapat terjamin. Kendati demikian, harga tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.***


Puji Efendi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex