PN Pekanbaru Gelar Sidang Kasus Pungli & Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Dari Tim JPU Rohul

Senin, 31 Januari 2022 - 22:05:55 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dan kasus dalam tindak pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda sidang pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul yang di laksanakan secara virtual. Senin(31/01/2022).

 

Dengan menghadirkan para terdakwa sidang kasus pungli ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis
Efendi, SH serta Hakim Anggota  Zulfadly.SH,MH dan Yelmi SH., MH sementara untuk sidang dalam Tipikor Ketua Majelis : Dr. Dahlan. SH,MH serta Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan
Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l. SE,SH,MH.

 

Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus Pungli 
Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu An.terdakwa Soewardi Soeryanigrat Als Wardi Bin Mashudi, Terdakwa Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf, dan Terdakwa Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.

 

Para ketiga tersangka di dakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dalam pembacaan dakwaan tersebut para pelaku di dakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Usai membacakan surat dakwaan dari Tim JPU Rohul ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) tidak mengajukan Eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 dilanjutkan kembali dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.

 

Sementara itu dalam sidang Tipikor Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul TA 2018 dan 2019 atas nama Terdakwa Suratno Bin Marto Semito, Terdakwa dr. Faisal Harahap Bin S. Harahap, Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir, dan Terdakwa dr. Novil Raykel Bin Frankie juga dilakukan secara virtual dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU.

 

Terhadap keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Setelah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU, keempat terdakwa melalui Penasehat hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan  para saksi-saksi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Pri Wijeksono, SH.MH yang di dampingi oleh Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi SH,MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan.

 

"Mari sama-sama kita kawal persidangan ini dan kita juga dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi," ucap Kajari.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex