Dua Tersangka Pelaku Narkotika Berhasil Digelandang Ke Mapolres Rohul

Ahad, 02 Januari 2022 - 08:15:35 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Informasinya sering melakukan transaksi Narkotika, Personil  Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) tidak membutuhkan waktu selama sehingga Dua Tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Rohul.

 

Kapolres Rokan Hulu  (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK,  melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, dua Tersangka  inisial   MHN Als Hapis dan DS alias Doni.

 

"Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi, Minggu (02/01/2021).

 

Lanjutnya, adapun Barang Bukti  10  Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu  Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.

 

Eks Kapolsek Rambah ini, pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021,  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat  Personil melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan pada  Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua  laki-laki tersebut.

 

"Termasuk kita melakukan penggeledahan dan  ditemukan BB  berupa Pil Exctasy," kata AKP  Masjang Effendi.

 

Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor  MHNA yang diperoleh dari  AAN yang beralamat di Pekanbaru.

 

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi.***


E.s Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex