Kejari Rohul Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.2.092.751.129

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:04:35 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dua hari jelang tahun baru Kejaksaan negeri (Kejari) Rohul berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diduga hasil Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp.2.092.751.129 (Dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah). Kamis (30/12/2021).

 

Dari hasil konferensi pers yang di laksanakan oleh Kejari Rohul pengembalian ini berkat adanya penetapan terhadap 4 orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Gas dan Oksigen di BLUD RSUD Rohul tahun anggaran 2018 dan 2019 yang juga sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Kejari Rohul.

 

"Dari hasil pengembangan kasus tindak pidana Korupsi inilah kita berhasil menyita kerugian negara yang kita dapat kan dari dua tersangka, yaitu tersangka Tersangka SR selaku direktur PT.BBS tahun 2018 sebesar Rp2.029.672.219.- (dua milyar dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah)," Kata Kajari Rohul yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul dan Kasi Pidsus Kejari Rohul.

 

"Sementara Tersangka AS selaku direktur CV.SBG dan juga selaku Komisaris pada PT.BBS sebesar Rp63.078.910,- (enam puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)," Tambahnya.

 

Hasil dari penyitaan ini akan di jadikan sebagai barang bukti di persidangan sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung RI, untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku tetapi juga optimal dalam pengembalian seluruh kerugian keuangan Negara.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex