Disnakertrans Kota Dumai Adakan Mediasi I Terkait Pekerja Wilmar Group Yang Di PHK

Jumat, 03 Desember 2021 - 16:21:14 WIB
Share Tweet Google +

DUMAI, CATATANRIAU.com •  Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai laksanakan proses mediasi tahap I terhadap adanya surat pengaduan pekerja a.n Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai (Yudha Seputra Cs. 6 orang) pada tanggal 24 November 2021 yang lalu.

 

Bertempat di Aula Rapat Disnakertrans Kota Dumai, Mediasi tahap I ini dihadiri oleh Irwan, S. Sos Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadli, SH Kabid Penempatan, Nursaid Muslim Manager HRD serta perwakilan Management Wilmar Group, Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai beserta pekerja yang di PHK Wilmar Group, Kanit Intel Polsek Dumai Timur dan Pihak Intel Polres Dumai. Jumat, (03/12/2021).

 

Ismunandar Ketua SBSI Kota Dumai yang telah mendapatkan Kuasa dari para pekerja yang diduga di PHK secara sepihak menyampaikan, Intinya dari Kami, apapun ceritanya Kami tetap taat sesuai isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 46, bahwa pekerja diberi sanksi skorsing dulu agar ada jeda untuk para pihak membuktikan PHK tersebut betul-betul tidak merugikan kedua belah pihak.

 

"Kita juga meminta ketegasan dari pihak Disnaker Dumai untuk menegaskan para pihak agar mentaati PKB yang disahkan oleh Disnakertrans Kota Dumai bukan terkesan mengarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dulu, karena Kami bukan menuntut masalah pesangon tetapi  mengarahkan dulu agar upah selama proses hukum baik perdata maupun di pidana tetap didapatkan oleh pekerja," sebut Nandar.

"Jika memang tidak ada penyelesaian di Disnaker Dumai, maka Kami akan tetap melakukan aksi damai di Wilmar Group sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Salam perjuangan," tutup Nandar mengakhiri.

 

Sementara itu, Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group mengatakan dengan singkat, Intinya Kami tetap kepada Keputusan perusahaan yaitu PHK.

 

Mediator Hubungan Industrial Irwan, S.Sos mengutarakan, Kami Disnakertrans Kota Dumai melakukan mediasi ini atas adanya surat pengaduan yang dilayangkan.

 

"Terkait Surat PHK yang telah dikeluarkan oleh Wilmar Group, Kami (Disnaker) tidak ada wewenang untuk membatalkannya. Yang bisa membatalkan keputusan tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," sebutnya.

 

"Mediasi tahap I ini sepertinya belum menunjukkan titik terangnya, silahkah pihak Management Wilmar Group serta SBSI dan perwakilan pekerja untuk berdiskusi, apapun nanti hasilnya akan dilaporkan pada saat mediasi Tahap II yang akan kita agendakan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 nanti," pungkasnya.***


Rio Adi Surya



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex