Dua Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Tualang Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

Sabtu, 27 November 2021 - 12:15:39 WIB
Share Tweet Google +

Reporter : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com • Sat narkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 orang pria tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, Selasa malam kemarin (23/11/2021).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1  paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 unit handphone android merek Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah. 

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada  Selasa (23/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Balak tersebut.

 

Berdasarkan informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (23/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Res Narkoba melihat 2 orang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jln. Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

 

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2  orang Lelaki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dipegang MA, 1 unit handphone merek samsung warna putih, 1 unit handphone merek Redmi warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO). 

 

Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex