Polres Siak Kembali Amankan 3 Pria Remaja Karena Mengedar Sabu di Kecamatan Tualang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 15:18:05 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris


SIAK, CATATANRIAU.com •  Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika jenis Shabu, pelaku  di tangkap di Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

 

 

Dari rilis Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah, Pada hari Kamis  (30/09/2021)  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

 

 

menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan

 

pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku RS (19)  yang sedang berada di klenteng Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan di tangan kanan RS dan 1 (satu) unit hanphone merek Vivo, setelah diinterogasi RS mengakui diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut miliknya. 

 

Yang mana diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut Ia beli melalui perantara dari YH (17) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Sekira pukul 02.10 Wib kepolisian polres siak melakukan pengembangan kemudian diamankan YH yang sedang berada dikontrakan bersama JM (17) yang beralamat di jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

 

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 unit handphone merek infinix hot 10 yang digunakan untuk berkomunikasi kepada RS, 

 

2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- lalu dilakukan interogasi terhadap JM dan mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari AI (DPO) 

 

 Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex