Pemkab Rohul Memperpanjang PPKM Sesuai Intruksi Mendagri

Ahad, 23 Mei 2021 - 21:15:06 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Untuk pengendalian dan mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pasca liburan Idul Fitri 1442, Pemkab Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

 

Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si mengatakan perpanjangan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021. Perpanjangan PPKM di Desa/Keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, Tokoh masyarakat Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.

 

“Untuk itu kita mendorong PPKM berbasis Mikro ini agar lebih intens melaksanakan kegiatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ditingkat RT, RW Desa dan Kelurahan,” Katanya.

 

Haris juga mengajak semua pihak dan masyarakat agar mendukung Program Pemda dan Satgas Covid-19 Rohul dalam menekan penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Presiden RI paling lama 14 hari setelah dilaksanankan kunjungan kenegaraan di Provinsi Riau.

 

Plh Bupati juga menekankan kepada Camat dan Kades serta Kepala Puskesmas untuk mengawasi dan meniadakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan di zona merah sebagai upaya konkrit pencegahan serta menekan penyebaran virus Covid-19.

 

“Kita sepakati bersama untuk melakukan kerjasama dengan baik untuk treatment dengan pengobatan terhadap pasien, di samping itu kita juga masih memperkuat PPKM agar nanti Kepala Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat di Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa bisa juga berkolaborasi bagaimana tetap mengedukasi masyarakat bahwa Covid-19 ini adalah penyakit yang bisa diobati,” Jelasnya.

 

“Semakin cepat diketahui terkonfirmasi semakin besar peluangnya untuk segera disembuhkan, jadi harus masyarakat harus tahu kita sama-sama, agar ke depan kita bisa menurunkan angka penularan dan meninggal,” Ujarnya.

 

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021, dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini.

 

"Untuk Provinsi dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota yang sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," Bunyi Inmendagri tersebut, pada Selasa (18/5/2021).

 

Mendagri menambahkan penentuan perpanjangan waktu dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, serta proporsi tes positif di atas 5%.

 

Provinsi yang menerapkan perpanjangan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan. Ada pula Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

 

Selain itu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat juga masih menerapkan PPKM mikro.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex