Ketua LAR Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan Oleh PT SLS

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:23:57 WIB
Share Tweet Google +

 


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM  | Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) angkat bicara tentang kejahatan yang dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk yang melanggar UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar PP Nomor 36 Tahun 2011 tentang sungai.

 

Ketua LAR, Endri Lafranpane mengatakan bahwa sepanjang Sungai Tanglo yang menghubungkan tiga Desa antara Desa Genduang, Desa Mayang Sari dan Desa Tanjung Kuyo ditanam Kelapa Sawit dan Sepanjang Sungai dibuat Kanal Pembatasnya oleh PT. SLS.

 

"Ya, sangat kita sayangkan bahwa PT. Sari Lembah Subur tidak menjaga wilayah sungai sesuai amanat UU dan PP yang berlaku di Indonesia dan Insyaallah setelah data terkumpul kejahatan ini akan kita laporkan Menteri KLHK" tutur Ketua LAR, Endri Lafranpane, Rabu (05/05).

 

Lanjut Endri, Berdasarkan UU dan PP yang berlaku batas sungai dengan kebun Perusahaan yaitu untuk sungai besar 100 Meter dan Sungai kecil 50 meter.

 

" Saya dan tim mendapat laporan dari masyarakat terkait pengrusakan DAS ini, langsung kita lakukan survei kelapangan dengan tim tujuan memastikan langsung, ternya sampai dilapangan emang benar perusahaan PT. SLS ini melakukan kejahatan pengrusakan DAS seperti penanaman sawit dipinggir sungai dan membuat kanal pembatas yaitu dari bibir sungai hanya 7 meter" Cakap Endri

 

Sementara itu terang Endri, sebelumnya kita sudah somasi perusahaan terkait persoalan ini, namun pihak perusahaan berjanji untuk melakukan pemeliharaan DAS kembali tapi itu hanya sebatas janji belaka.

 

"Sebelumnya kami sudah melakukan somasi dengan tujuan agar perusahaan benar-benar mau melakukan pemeliharaan dan pemulihan DAS kembali, namun janji yang disampaikan perusahaan hanya sebatas pengalihan semata" Ungkap Endri.

 

Ia berharap kepada yang berkompetin seperti Menteri KLH, DLHK Provinsi Riau, DLH Kabupaten Pelalawan dan kepada pemerintahan Kabupaten, Hingga Pusat agar bisa menertibkan perusahaan yang tidak taat UU ini, sering terjadi di PT. SLS konflik agraria dan juga pemerintah harus menanyakan lagi izin amdal PT. SLS.(r)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex