GNPK RI Pusat Angkat Bicara Tentang Pembangunan Gedung Kajari Dumai

Selasa, 20 April 2021 - 19:03:12 WIB
Share Tweet Google +

 


DUMAI, CATATANRIAU.COM | Sebagai instansi vertikal Kejaksaan Negri (Kejari) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN bila diharuskan dibangunkan gedung atau kantor yang baru. 

 

Itu berarti tidak ada tanggung jawab pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk membangun gedung baru bagi Kejari Dumai. Penjelasan ini di sampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H, M, Basri Budi Utomo, AS, S.IP, SH, Senin (19/4) di Jakarta.

"Tidak ada kewajiban bagi Pemko Dumai membiayai pembangunan gedung Kejari. Sebab, gedung Kejari itu kan kewajibannya pemerintah pusat melalui dana APBN. Kenapa Pemko Dumai ngotot ingin membangunkan gedung baru bagi Kejari Dumai ini," kata Basri Budi Utomo seraya bertanya.

 

Kejari itu adalah instansi vertikal yang segala sesuatu kebutuhannya baik itu sarana dan prasarana kantor maupun gedung menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, yang mana semua biayanya di bebankan pada APBN bukan APBD, terangnya secara detil.

 

"Kok Pemko Dumai jadi bego begitu amat sih. Tak perlulah memaksakan dana APBD yang seharunya digunakan untuk pembangunan daerah malah di pakai buat membangun gedung yang seharusnya bukan menjadi tangung jawab pemerintah setempat," ketus Basri.

 

Sementara itu, mengutip pada pemberitaan sebelumnya, berdasarkan situs Website Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai bahwa pembangunan gedung baru Kejari Dumai dengan pagu anggaran sebesar Rp 22.113.862.560,00 yang biayanya dibebankan seluruhnya pada APBD Murni Kota Dumai Tahun Anggaran 2021. Menyikapi rencana itu, Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan juga ikut menyoroti rencana tersebut.

 

Hendra Gunawan memberikan saran terkhusus kepada Pemko Dumai yang ingin melaksanakan rencana tersebut agar menunda paling tidak membagi dua dana pembangunan gedung Kejari Dumai itu dimana setengahnya dari dana APBD dan setengah lagi dari dana Kejari Dumai.

 

Walikota Dumai H. Paisal, SKM. MARS saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp mengatakan, APBD Kota Dumai sudah disahkan November 2020 dan Kita Paisal-Amris dilantik pada 26 Februari 2021.

 

"Kalau mau bertanya lebih lanjut, sama Sekda saja karena beliau saat itu sebagai PLH Walikota," tulis pak Paisal Walikota Dumai.

 

Awak media terus melanjutkan Konfirmasi ke Sekda Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Salioso, SE, MA melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi sampai berita ini diterbitkan, beliau tak kunjung memberikan jawaban atau sanggahan.

 

Tak berhenti sampai disitu, awak media juga coba mengkonfirmasi Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto, S.T Via pesan singkat WhatsApp untuk mempertanyakan terkait siapakah yang mengusulkan dan siapakah yang mengesahkan Anggaran Revitalisasi Pembangunan Gedung Kejari dan Kenapa dipaksakan Saat APBD Dumai Devisit Anggaran..?, tetapi sampai berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota  Dumai tidak memberikan sanggahan maupun jawaban atas pertanyaan tersebut.***(rls/red)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex