Ngeri! Pemkab Siak Disinyalir Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp 1,9 M

Senin, 19 April 2021 - 19:54:13 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM  | Sebagaimana diketahui, jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Siak, sejumlah 1.521 unit.

 

 

Dari jumlah tersebut terdapat data kendaraan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Siak sebanyak 170 unit.

 

 

Kemudian, menurut DBP (Daftar Barang Pengguna-red) peralatan dan mesin, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat, adalah 2.164 unit.

 

 

Hasil penelusuran data konfirmasi SAMSAT diketahui bahwa terdapat kendaraan bermotor yang tidak dicatat pada DBP Kabupaten Siak sebanyak 211 unit kendaraan. 

 

 

Dari sekian banyak kendaraan bermotor milik Kabupaten Siak, diketahui bahwa terdapat 926 unit kendaraan milik pemerintah daerah Kabupaten Siak belum membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat per tanggal 10 Februari 2020, dengan nilai tunggakan pokok pajak sebesar Rp 1.352.657.962,00 dan tunggakan denda Rp 620.300.106,00. Total tunggakan 1,9 Milyar lebih.

 

 

Tidak itu saja, ada aset tetap kendaraan bermotor yang masih dikuasai pihak lain/ pihak yang tidak berhak. 

 

Kendaraan tersebut terdiri dari 3 unit kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda dua senilai Rp 634.830.500,00.

 

Hal itu tertera jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019, Nomor: 151.B/LHP/XVIII.PEK/6/2020 tanggal 23 Juni 2020.

 

Terkait aset pemkab Siak yang dikuasai pihak lain, ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto, angkat bicara ketika diminta komentarnya kepada media ini, Senin (19/04/2021) ia menjabarkan. 

 

 

"Sebaiknya, Pemkab Siak segera menarik aset kendaraan bermotor yang dikuasai oleh pihak lain tersebut. Harus tegas, jika perlu lakukan TGR", ujarnya.

 

 

Dia juga mengatakan, bahwa jika dibiarkan, Pemkab Siak tidak dapat memanfaatkan barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain tersebut.

 

"Jangan sampai ada kesan tidak tegas untuk melakukan upaya paksa atau tuntutan ganti rugi terkait aset yang dikuasai orang yang tidak berhak itu. Kita tahu orangnya, masa iya gak bisa ditarik", terangnya, Senin (19/04/2021).

 

Diminta komentar, terkait tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, Dwi hanya tersenyum dan menggelengkan kepala.

 

"Ironis. Jika yang terlambat bayar pajak, adalah orang pribadi, saya maklum. Kalau pemkab belum bayar pajak kendaraan bermotor dan denda, sampai 1,9 Milyar, ada apa? ini menyangkut tata kelola keuangan daerah. Lha kok begitu?", tutup Dwi dengan nada bertanya.

 

Mengenai pajak kendaraan bermotor pemkab Siak, dan tunggakan mencapai 1,9 Milyar, Pj Kepala BKD Siak, Robiati melalui Kepala Bidang Aset BKD Siak, Iwan Andrenika, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

 

"Iya, benar masih ada tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pemkab Siak", ujarnya, Senin (19/04/2021) ketika dijumpai di ruang kerjanya.

 

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan mengakibatkan potensi timbulnya utang/ kewajiban denda semakin lama semakin besar

 

Ditanya aset yang dikuasai pihak lain, Iwan menjelaskan sudah dilakukan upaya penarikan.

 

"Sudah dilakukan upaya penarikan atas aset tetap kendaraan, dengan cara pemanggilan, mengirim surat permintaan pengembalian kendaraan, dan melakukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi)", terangnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex