Warga Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Memblokir Jalan

Senin, 18 Januari 2021 - 17:48:03 WIB
Share Tweet Google +


DUMAI, CATATANRIAU.COM | Senin 18/01/21. Pertemuan masyarakat  kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dengan perusahaan PT.Dabi Oleo dan PT.Ivo Mas Tunggal diruangan rapat PT.Dabi eleo tidak menemukan kesepakatan.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh  HRD PT Dabi Oleo  Afrialdi.P Menager produksi Romel, HRD PT Ivo Mas Tunggal  Okto Tadjong Ketua LPMK Lubuk Gaung Maznah,Kasi Kelurahan Lubuk Gaung Ahmad, Sos,Bhabinkamtibnas  Lubuk Gaung Bribka Dedi Tiawarman Para RT dan perwakilan masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung.

 

Pertemuan ini menyingkapi permasalahan jalan yang tak kunjung diperbaiki oleh pihak perusahaan,pertemuan ini sudah dilakukan sejak Jumat 25/09/20 dan sampai hari ini belum ada kepastian dari perusahan.

 

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan PT Dabi Oleo Afrialdi.P sebagai HRD mengutarakan,"saya sudah sampaikan kepihak pusat tentang tuntutan masyarakat perbaikan jalan,tetapi dalam hal ini tim Legal perusahaan dari Pekan Baru dan pusat belum ada memberi keputusan final,adapun hal yang disampaikan pembagiannya harus profesional,mekanismenya berapa persennya sampai saat ini belum dijawab."Ucap Alfriadi.P disela pertemuan.

 

Dalam kesempatan ini juga dari pihak perusahaan PT Ivo Mas Tunggal Okto Tanjoeng selaku HRD menyampaikan,"kami dari Ivo Mas Tunggal juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan,kita lihat bagaimana caranya lebih baik,kami juga kalau sendirian juga berat karena kondisi seperti ini."Ungkapnya dipertemuan ini.

 

Jalan yang dilalui mobil perusahaan adalah jalan masyarakat,jalan PU lama kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sudah layak diperbaiki dan juga sering terjadi kecelakaan menurut warga setempat.

 

Maznah selaku ketua LPMK kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai menyampaikan keawak media,"Intinya hari ini masyarakat dan saya tidak mengatas namakan LPMK,kami tetap melakukan pemblokiran jalan sampai nanti ada jawaban pasti dari pihak perusahaan,sampai kapanpun kalau tidak ada jawabannya kami tetap blokir jalan ini."Tegasnya.

 

"Perjanjian itu tertulis ditanda tangani oleh dua derektur PT Ivo Mas Tunggal Gianto Widjaja dan Pedy Harianto pada tahun 2011,karena apabila terjadi kerusakan perusahaan secara berkala melakukan perbaikan jalan,tetapi sudah tiga tahun belakangan tidak dilaksanakan,maka dari itu,kami sebagai warga  memutuskan untuk membelokir jalan ini." Imbuhnya.

 

Ditempat yang sama Bhabinkamtibnas Bripka Dedi Tiawarman mengungkap,"telah dilaksanakan mediasi  Dua perusahaan dengan  masyarakat melibatkan RT 15,17 dan 18,jadi hasil keputusan seharusnya hari ini final keputusan pembangunan jalan ternyata buntu,"ucapnya keawak media catatanriau.com.

 

"Jadi saya mendampingi masyarakat melakukan pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat,kami dari pihak kepolisian tetap berkordinasi dengan masyarakat agar suasana tetap kondusif,tidak merugikan pihak yang lain,serta situasi aman dan terkendali."Ungkapnya.

 

Pada saat berita ini dilansir,aksi pemblokiran jalan oleh warga masih berlangsung,dari pihak perusahaan belum ada kepastian untuk memberbaiki jalan warga.****




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex