Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) saat melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 di Kampung Minas Barat, Selasa (03/11/2020).

Ayang Bahari Bertrimakasih Atas Kunjungan Sosialisasi Perda No 4 2020 Oleh Dinkes & DPMK Siak

Selasa, 03 November 2020 - 14:01:26 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pemerintahan Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas melalui Penghulu Kampung Ayang Bahari, ia mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 terakit penerapan perotokol Kesehatan dan sanksi bagi pelanggarnya, Selasa pagi (03/11/2020) di Kampung Minas Barat.

"Kita mengucapkan kepada pemerintah Kabupaten Siak, yang mana hari ini Dinas Kesehatan dan DPMK Siak datang mengunjungi kita untuk melakukan sosialisasi perda nomor 4 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan serta sanksi bagi pelanggarnya," kata Ayang Bahari kepada Wartawan ketika ditemui diruang kerjanya selepas kegiatan itu.

 

Dalam hal ini kata dia, pihak dinas kesehatan dan DPMK Siak datang berkunjung untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa dimasa pandemi ini setiap kegiatan yang diadakan kiranya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan peserta yang hadir juga harus dibatasi dengan ketentuan maksimal 20 orang.

 

"Seperti pada kegiatan tadi yang hadir hanya para relawan, RT RW dan sejumlah tokoh masyarakat kurang lebih sebanyak 20 orang, mereka hadir untuk mendengarkan pemaparan yang disampaikan kemudian nanti akan disampaikan lagi secara door to door kepada setiap masyarakat di Minas Barat ini," katanya.

 

Ayang Bahari menjelaskan, dalam hal ini pihaknya diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan masker dan menerapkan pola hidup sehat guna mengantisipasi penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kampung Minas Barat.

 

"Sebagaimana kita tahu dalam protokol Covid-19 ini ada 4.M, seperti Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menjaga daya tahan tubuh, nah hal ini lah nantinya yang akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat kita," terang dia.

 

Selain itu dijelaskannya, pihaknya juga akan mensosialisasikan sanksi bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang tertuang didalam perda nomor 4 tahun 2020 tersebut.

 

"Sanksinya bagi siapapun yang tak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah yakni akan didenda dengan uang tunai sebesar Rp 200.000,_ atau kurungan penjara selambat-lambatnya selama 3 Hari, oleh karena itulah hal ini disosialisasikan agar apabila ada masyarakat yang dikenakan sanksi ini mereka tidak kaget," jelasnya.

 

Lebih jauh dijelaskan dia, adapun untuk perkembangan Covid-19 di wilayah Kampung Minas Barat khususnya, saat ini sudah cukup membaik dan tidak ada ditemui kasus baru warga yang terpapar Covid-19.

 

"Untuk masyarakat kita boleh dikatakan tidak ada yang terpapar, adapun rata-rata yang terpapar kemarin mereka ini rata-rata orang yang bekerja di perusahaan," ucap Ayang lagi.

 

Ayang Bahari juga menjelaskan adapun untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan oleh masyarakat di Kampung Minas Barat menurutnya sejauh ini sudah cukup membaik.

 

 "Alhamdulillah masyarakat kita rata-rata sudah mematuhi protokol kesehatan, sebab kami tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat kami untuk senantiasa menerapkan hal itu, dan kami juga sudah membagikan sejumlah masker kepada setiap masyarakat kita di Kampung ini, sebab masker yang sudah kita bagikan lebih kurang sebanyak 10.000 masker," tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex