Enam Anggota DPRD Riau pilih mundur untuk maju Pilkada kejar Bupati dan Wakil Bupati, Minggu 06 September 2020

Enam Anggota DPRD Riau Pilih Mundur Maju Pilkada Kejar Bupati dan Wakil Bupati

Ahad, 06 September 2020 - 10:59:43 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM |  Sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 memilih mengundurkan diri dari kedudukan anggota DPRD Riau. Memilih  akan bertarung pada Pilkada serentak pada Desember mendatang untuk mengejar jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Tiga diantaranya merupakan pimpinan DPRD Riau. Keenam anggota dewan tersebut saat ini sudah memastikan diri maju pada Pilkada karena sudah mendapatkan dukungan partai. Dan sudah mendaftar dengan syarat - syarat yang ditentukan penyelenggara Pemilu pada 4 - 6 September 2020.


Nama pertama (1) adalah Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet. Ia akan maju pada Pilkada Bengkalis dan saat ini telah mengantongi dukungan dari partai Golkar dan Perindo.
Untuk diketahui, politisi Partai Golkar dari Dapil 5 ini sudah tiga periode duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Pemilu 2019 berhasil menguasai suara untuk duduk di DPRD Riau. Dia kemudian dipercaya oleh DPP Golkar menjabat Ketua DPRD Riau saat ini. Eet sendiri akan maju dengan didampingi anggota DPRD Bengkalis Samsu Dalimunte.

 

Nama kedua (2) adalah wakil ketua DPRD Riau, H Zukri Misran. Ketua DPD PDI Perjuangan Riau ini akan maju pada Pilkada Pelalawan 2020. Ia sudah mengantongi SK dari PDIP, PKB dan PPP. Zukri akan didampingi oleh mantan ketua DPRD Pelalawan periode 2014-2019 Nasarudin SH MH.
Untuk diketahui, Zukri sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Riau. Ini merupakan kedua kalinya ia maju pada Pilkada Pelalawan. Sebelumnya, Zukri saat Pilkada Pelalawan 2014-2019 sempat kalah melawan calon incumbent HM Haris – Zardewan.

 

Nama ketiga (3) adalah wakil ketua DPRD Riau, dan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar. Ia maju pada Pilkada Rokan Hilir dengan didampingi oleh kader Golkar Fuad Ahmad.
Pasangan Asri - Fuad saat ini merupakan pasangan pertama penantang petahana, Suyatno - Jamiludin untuk Pilkada Rohil tahun 2020. Pasangan lain saat ini masih melakukan lobi-lobi dan belum muncul.

 

Asri sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan 4. Sementara pasangannya H Fuad adalah politisi Partai Golkar yang cukup diperhitungkan di daerah Rohil.

 

Selanjutnya, nama keempat (4) adalah anggota fraksi PKB, M Adil. Ia maju pada Pilkada Kepulauan Meranti didampingi AKBP (Purn) Asmar. Pasangan ini sudah didukung oleh dua partai yakni PKB dan PDIP.

 

Adil sebelumnya adalah politisi Partai Hanura yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPRD Riau, belum berakhir masa jabatan, ia memutuskan mundur dan bergabung dengan PKB. Sampai akhirnya terpilih kembali pada Pemilu 2019 melalui partai tersebut. Adil saat ini duduk sebagai anggota Komisi V di DPRD Riau. Adil juga tercatat pernah duduk di DPRD Kepulauan Meranti.

 

Nama kelima (5) adalah politisi Gerindra, Husni Thamrin. Anggota DPRD Riau Dapil 6 Pelalawan - Siak ini akan maju pada Pilkada Pelalawan tahum 2020.

 

Husni Thamrin menggandeng mantan ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli untuk maju Pilkada Pelalawan. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari Gerindra, Demokrat, Nasdem.

 

Thamrin adalah politisi muda yang sudah dua periode duduk di DPRD Riau. Sebelumnya Thamrin juga pernah duduk di DPRD Pelalawan.

 

Terakhir, keenam (6) adalah anggota Fraksi PAN DPRD Riau, Komperensi. Ketua DPC PAN Kuansing ini akan maju pada Pilkada Kuansing sebagai wakil dari calon bupati Halim.

 

Pasangan ini diusung oleh PDIP, PAN dan teranyar dari partai Demokrat. Pasangan ini cukup menarik untuk disimak, karena pasangan ini pada Pilkada sebelumnya merupakan lawan politik, dimana Komperensi kalah sewaktu itu, dan Halim duduk menjadi wakil bupati mendampingi bupatu Kuansing 2015-2020, Mursini.

 

Untuk diketahui, Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.

 

Dengan peraturan tersebut, anggota dewan yang maju Pilkada tersebut akan diganti oleh calon perolehan suara terbanyak pada Pemilu dibawahnya.

 

Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex