Sidang Kasus Perdata Lahan, PH Penggugat Hadirkan Tiga Saksi, Salah satunya Saksi Ahli

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:38:21 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan H.Safi,i Lubis seluas kurang lebih 57.42 ha, yang di kuasai oleh PT Hutahaean berlokasi di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rokan Hulu.
Selasa 04/08/2020. 

 

Prosesi sidang berjalan lancar dari pkl.11.00 – 17.00 Wib, dipimpin Hakim Ketua,Lusiana Ampieng SH MH di dampingi dua Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Penitera.

 

Penggugat dalam hal ini H.Safi,i Lubis dengan Penasehat Hukum (PH) Efesus DM Sinaga, SH didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH.

 

Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengar keterangan para saksi, dimana Penggugat menghadirkan tiga orang saksi, Sukrial Halomoan Nasution, Nauli Hasibuan dari Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul Serta Saksi Ahli Perdata Doktor Maryati Baktiar salah satu Dosen UNRI yang memberikan kesaksiannya didepan Majelis Hakim.

 

Dalam sidang agenda pembuktian surat dokumen yang di ajukan oleh Penggugat para saksi ikut membenarkannya.
Seperti yang di sampaikan Sukrial Halomoan Nasution.

 

"Harangan Wilmar Hutahaean selaku Dirut PT Hutahaean sudah mengakui adanya lahan H.Syafi'i Lubis,Bahkan pada tahun 2017 Halomoan sudah pernah ikut langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan H.Safi,i tepatnya di Afdeling 8 namun pengukuran itu tertunda karna Sdr.Amwirman tidak datang,sementara hanya dia yang dipekerjakan oleh PT.Hutahean awal mulanya mengukur lahan itu."Jelas Halomoan.

 

Di tambah lagi oleh saksi dari Diskop UKM Transnaker Pemkab Rohul tentang Keafsahan KUD Setia Baru saksi mengatakan Kalau Koperasi Setia Baru selama ini tidak ada terdaftar Diskop UKM  Pemkab Rohul.

 

"Karna kalau selama ini KUD Setia Baru terdaftar di dinas terkait pasti ada laporan kerja dan kegiatan pengurusnya contohnya ada laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang menjadi kewajiban dari satu Koperasi Sementara laporan itupun tidak ada kami terima,Tiga kali saja sebuah Koperasi tidak melaporkan hasil RAT kita bisa bubarkan koperasi itu."Katanya di hadapan majelis Hakim.

 

Sementara dari saksi Ahli yang di hadirkan menerangkan kalau PT.Hutahean telah Ingkar janji dengan mitra kerjanya .

 

"Sesuai dengan berkas surat dokumen perjanjian antara H.syafi,i dengan PT.Hutahaean  saksi berpendapat kalau di situ sudah terjadi ikatan kerja kedua belah pihak namun karna pihak PT.Hutahaean mengingkarinya maka bisa di katakan oneprestasi atau tunda bayar,Karena di surat perjanjian itu ada tanda tangan kedua belah pihak."Terangnya.

 

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi ketua majelis hakim menutup acara sidang dan akan dilanjutkan untuk sidang berikutnya.

 

PH Penggugat Efesus Sinaga didampingi rekannya Ramses Hutagaul,saat dikonfirmasi mengatakan.

 

"Kami dari PH Penggugat menanggapi keterangan saksi  yang kami hadirkan memang ada perjanjian pola KKPA dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutahaean tersebut dan  itu salah satu fakta bagi kami kalau lahan klaien kami sudah lama dikelola oleh PT Hutahaean, namun sampai sekarang tidak ada niat dari PT.Hutahaean untuk membayar makanya saksi yang kita hadirkan tadi bilang oneprestasi karna tidak mau membayar sesui perjanjian yang telah mereka sepakati."Katanya.

 

PH Penggugat menambahkan lagi, kalau kita hitung dari tahun 2002 sampai tahun 2021 saat ini berapa kerugian yang dialami oleh klien kami,kalau kita hitung saja 14 tahun mungkin sudah ada Rp 9.7 miliar.
Namun demikian kita juga tetap menunggu hasil keputusan dari majelis hakim kita akan ikuti terus persidangan ini sampai putusan nanti."Tambahnya sambil mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex