DUMAI, CATATANRIAU.COM — Polemik antara buruh UUPJ TKBM (Unit Usaha Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang bernaung di bawah SBSI'92 dengan PT Agro Murni kembali memanas.
Untuk kelima kalinya, para buruh mengaku dihadang saat hendak masuk bekerja di perusahaan tersebut. Penghadangan terjadi di depan gerbang PT Agro Murni sejak sekitar pukul 07.09 WIB, Selasa (7/10/2026).
Yang menjadi sorotan buruh bukan hanya larangan masuk, tetapi juga ketidakjelasan dasar resmi penghadangan tersebut. Hingga aksi berlangsung, buruh mengaku belum menerima surat resmi dari perusahaan yang secara tertulis menyatakan penolakan mereka untuk bekerja.
Sekretaris UUPJ TKBM Unit Agro Murni, Suyono, mengatakan pihaknya sudah berulang kali meminta kejelasan secara tertulis kepada perusahaan.
“Kami minta surat resmi dari perusahaan, tapi tidak juga dilayangkan surat penolakan itu,” ujar Suyono di lokasi.
Bagi para buruh, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian mereka untuk bekerja dan memperoleh penghasilan bagi keluarga.
Penghadangan yang disebut telah terjadi sebanyak lima kali juga memunculkan pertanyaan: Jika memang terdapat dasar hukum atau keputusan perusahaan yang melarang para buruh bekerja, mengapa hingga kini belum disampaikan secara resmi kepada mereka?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena persoalan ini telah melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Polres Dumai, KSOP hingga Dinas Koperasi, dalam upaya mencari jalan keluar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi belum menghasilkan titik temu.
Di lokasi, para buruh terlihat tetap bertahan di depan gerbang perusahaan. Sebagian duduk dan berdiri di bawah terik matahari tanpa tenda atau tempat berteduh yang memadai. Bekal seadanya menjadi teman mereka selama menunggu kepastian.
Situasi berlangsung relatif tertib, tetapi ketegangan terlihat karena para buruh menuntut satu hal yang sederhana: kejelasan.
Mereka ingin mengetahui apakah masih diperbolehkan bekerja, siapa yang berwenang menentukan pengelola bongkar muat, serta apa dasar keputusan yang menyebabkan mereka tidak dapat masuk ke lokasi kerja.
Lebih jauh, hingga sore hari, menurut pantauan di lapangan, belum terlihat perwakilan manajemen PT Agro Murni menemui massa buruh secara langsung.
Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi mengimbau massa agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu aktivitas di luar area perusahaan.
Mediasi Alot, Perusahaan Disebut Tetap Berpegang pada Penunjukan Pengelola
Di tengah penantian tersebut, personel Intelkam Polres Dumai menyampaikan kepada massa bahwa proses mediasi masih berlangsung dan berjalan alot.
Menurut informasi yang disampaikan kepada buruh, salah satu kendalanya adalah pihak perusahaan tetap merujuk pada penunjukan pengelola bongkar muat yang dianggap sah oleh manajemen.
“Mediasi alot karena perusahaan merujuk pada penunjukan pengelola bongkar muat,” ujar personel Intelkam Polres Dumai kepada massa.
Pernyataan tersebut semakin memperlihatkan bahwa akar persoalan berada pada siapa yang memiliki kewenangan mengelola kegiatan bongkar muat dan bagaimana posisi buruh UUPJ TKBM dalam skema tersebut.
Namun, persoalan tersebut belum menemukan titik temu.
Kepolisian menyatakan masih berupaya memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, serikat buruh dan instansi terkait. Massa pun diminta bersabar sembari menunggu perkembangan mediasi.
Tiga Perwakilan Buruh Didorong Cari Titik Temu
Sementara itu, tiga orang perwakilan buruh yang didampingi SBSI'92 tengah diupayakan untuk melakukan komunikasi dan mencari kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Mereka diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Namun, sampai saat ini belum ada hasil yang dapat memberikan kepastian kepada seluruh buruh yang bertahan di depan gerbang.
Para pekerja mengaku akan tetap menunggu sampai adanya keputusan yang jelas dan resmi.
Sebab bagi mereka, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang mengelola kegiatan bongkar muat.
Ada keluarga yang menunggu penghasilan. Ada pekerja yang ingin kembali bekerja. Dan ada pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban terbuka: atas dasar apa mereka berulang kali tidak diperbolehkan masuk bekerja?
Massa berharap perusahaan maupun instansi terkait segera memberikan kejelasan secara resmi sehingga konflik tidak terus berulang dan tidak berlarut-larut di lapangan.
Jika memang terdapat keputusan atau dasar hukum yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja, buruh meminta hal tersebut disampaikan secara transparan.
Sebaliknya, jika masih terdapat ruang bagi mereka untuk bekerja, para buruh berharap pintu penyelesaian segera dibuka.
Yang mereka tuntut bukan sekadar akses masuk gerbang perusahaan, tetapi kepastian atas pekerjaan dan sumber penghidupan mereka.***
