Diduga Barang Bukti Illegal Logging di Talang Muandau Menghilang, Aktivis Soroti Lambannya Penanganan

Diduga Barang Bukti Illegal Logging di Talang Muandau Menghilang, Aktivis Soroti Lambannya Penanganan

BENGKALIS (CR) — Dugaan praktik illegal logging di Kampung Mandailing, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Tumpukan kayu yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 100 meter kubik kini tidak lagi ditemukan di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap informasi awal mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, keberadaan tumpukan kayu yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging telah diberitakan sejumlah media. Informasi mengenai lokasi dan keberadaan kayu tersebut juga disebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh aparat, tumpukan kayu yang sebelumnya berada di lokasi disebut sudah tidak ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sudah kami cek kemarin, tidak kami temukan barang di lokasi. Kemarin Bang Rudi nggak aktif dihubungi anggota saya,” ujar Yohn Mabel.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Tim Komando Garuda Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba.

Menurut Rudi, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan tumpukan kayu tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk menunjukkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan kondisi kayu di lokasi.

“Pada saat di lokasi, kami sudah menyampaikan baik itu kepada Bhabinkamtibmas maupun kepada Kasatreskrim terkait sejumlah bukti berupa video bahwa di lokasi tersebut terlihat ratusan kubik kayu yang siap diolah,” ujar Rudi melalui sambungan telepon.

Rudi menilai, kondisi lokasi yang kini kosong patut dipertanyakan. Ia menduga keterlambatan penanganan di lapangan dapat membuka peluang bagi barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal logging dipindahkan dari lokasi.

“Namun sangat disayangkan jika saat ini lokasi tersebut sudah kosong atau kayu-kayu tersebut menghilang. Ini yang menjadi pertanyaan kami, karena informasi mengenai keberadaan kayu sebelumnya sudah kami sampaikan,” katanya.

Rudi juga mengklaim telah berkomunikasi dengan seseorang bernama Sunar yang menurutnya mengakui kayu-kayu tersebut merupakan miliknya.

“Dalam komunikasi saya melalui telepon kepada Sunar, dia sudah mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya,” ungkap Rudi.

Selain itu, Rudi menyebut memperoleh informasi dari warga setempat bahwa kayu tersebut diduga telah diangkut menggunakan sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel pada sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, informasi mengenai pengangkutan kayu tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan Rudi berdasarkan informasi dari warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hilangnya tumpukan kayu setelah informasi mengenai keberadaannya mencuat menjadi perhatian tersendiri. Persoalannya bukan semata-mata apakah kayu tersebut masih berada di lokasi ketika polisi datang, tetapi juga bagaimana proses penelusuran terhadap keberadaan kayu dan pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Jika sebelumnya aparat telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas illegal logging, maka publik tentu berharap adanya langkah cepat untuk memastikan lokasi, mengamankan dugaan barang bukti, memeriksa asal-usul kayu, serta menelusuri dokumen atau legalitas pengangkutannya.

Dengan kondisi lokasi yang kini kosong, proses pembuktian justru berpotensi menjadi lebih sulit apabila tidak segera dilakukan penelusuran terhadap jejak pengangkutan, pihak yang menguasai kayu, maupun lokasi tujuan kayu tersebut.

Karena itu, kritik yang muncul saat ini lebih diarahkan pada kecepatan respons dan efektivitas penanganan informasi awal, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian atau pelanggaran oleh aparat.

Rudi mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami melalui Komando Garuda Aliansi Indonesia akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Riau. Sejumlah rekaman audio maupun video kami ada, bahkan pengakuan baik dari Sunar selaku pemilik maupun dari masyarakat setempat juga kami miliki,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh bukti tersebut tetap perlu diuji dan diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai apakah Polres Bengkalis akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan pengangkutan kayu dari lokasi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu, dokumen legalitas, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Sebab, ketika dugaan barang bukti dalam perkara lingkungan dan kehutanan sudah tidak lagi berada di tempat semula, kecepatan aparat dalam menindaklanjuti informasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap dapat berjalan secara objektif dan transparan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index