September Hitam, Warga Selensen–Batu Ampar Bergerak: Sungai Retih Tercemar, Lubang Tambang PT BPP Disorot

September Hitam, Warga Selensen–Batu Ampar Bergerak: Sungai Retih Tercemar, Lubang Tambang PT BPP Disorot
Tambang PT BPP Semakin Masif, Masyarakat Batu Ampar dan Selensen Desak Pemulihan Lingkungan dan Tata Kelola Berpihak pada Rakyat, Rabu 30 September 2026

INDRAGIRI HILIR, CATATANRIAU.COM, :— Momentum September Hitam 2026 menjadi ruang refleksi sekaligus pemantik keberanian masyarakat Selensen dan Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Di tengah catatan panjang persoalan ketidakadilan, penindasan, dan pengabaian hak masyarakat serta lingkungan hidup, warga memilih bersuara dengan melayangkan surat aduan kepada sejumlah instansi pemerintah terkait aktivitas pertambangan batu bara PT Bara Prima Pratama (PT BPP).

Surat aduan yang dikirim sejak 28 Agustus 2026 tersebut menyoroti aktivitas pertambangan PT BPP yang dinilai semakin masif dan berdampak terhadap ruang hidup masyarakat. Warga menyampaikan dugaan pencemaran Sungai Retih, kerusakan lingkungan, keberadaan lubang bekas tambang yang terbuka, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan anak-anak di sekitar kawasan pertambangan.
Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, DPR RI, Gubernur Riau, DPRD Riau, Dinas ESDM dan DLHK Riau, Bupati Inhil, DPRD Inhil, pemerintah kecamatan dan desa, hingga lembaga adat serta unsur masyarakat.
Langkah itu ditempuh sebagai bentuk desakan agar pemerintah melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pemulihan terhadap dampak yang dirasakan warga.

Perwakilan kelompok Perempuan Batu Ampar, Hendriyati, Rabu (30/9/2026), mengatakan kondisi Sungai Retih kini menjadi kekhawatiran serius bagi masyarakat. Menurutnya, pencemaran sungai berdampak terhadap keberadaan ikan, udang, dan siput yang selama ini menjadi bagian dari sumber kehidupan warga. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan keberadaan lubang-lubang tambang berukuran besar yang berada di sekitar permukiman.

“Sudah terlalu lama negara mengabaikan masyarakat. Kami juga sangat terganggu dengan keberadaan lubang-lubang tambang raksasa yang menganga tanpa pagar di dekat permukiman. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak yang setiap hari harus melewati jalan di sekitar area tambang,” ujar Hendriyati.

Persoalan tersebut, menurut warga, bukan baru terjadi. Pada Sabtu (6/6/2026), masyarakat Batu Ampar sebelumnya telah menggelar aksi protes di kawasan lubang bekas tambang PT BPP untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan pemulihan lahan. Kemudian pada Kamis (30/7/2026), warga kembali mempertanyakan kondisi Sungai Retih yang berubah keruh pekat berwarna cokelat yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Warga yang mendatangi pos jaga PT BPP saat itu mendapat bantahan terkait dugaan adanya penjebolan kolam pengendapan limbah atau settling pond. Namun, masyarakat kemudian menelusuri aliran air secara mandiri dan mengaku menemukan indikasi aliran dari kawasan kolam tambang menuju badan sungai. Warga menyatakan kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran mereka terhadap keberlanjutan kualitas Sungai Retih.

Dampak aktivitas pertambangan juga disebut telah dirasakan sejak PT BPP beroperasi pada 2022. Pada 2023, masyarakat menyebut aktivitas pengerukan melewati batas lahan hingga menyebabkan akses jembatan penghubung permukiman dengan pemakaman umum mengalami kerusakan. Kondisi itu kemudian disebut mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk ketika warga hendak melaksanakan pemakaman.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap pengaduan masyarakat. Ia menyebut dugaan pencemaran sungai, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan permukiman, serta persoalan fasilitas umum perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan WALHI Riau, Dina Reski Putri, mengatakan Sungai Retih memiliki arti penting bagi masyarakat Batu Ampar dan Selensen, bukan hanya sebagai sumber penghidupan tetapi juga bagian dari identitas budaya dan ruang hidup warga. WALHI Riau, kata dia, mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, transparan, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Melalui surat aduan tersebut, masyarakat Selensen dan Batu Ampar merumuskan sejumlah tuntutan utama, di antaranya meminta PT BPP melaksanakan reklamasi terhadap lahan bekas operasional tambang sesuai ketentuan, memperketat pengawasan pemerintah, memulihkan Sungai Retih dan ruang hidup masyarakat, serta memastikan seluruh lubang tambang terbuka diamankan. Warga juga meminta dilakukan audit lingkungan dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka, serta meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index