Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial RS (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
RS, warga Kecamatan Lubuk Dalam, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.
Penetapan RS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB. Polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, terlapor diduga menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan untuk membantu membersihkan ruangan.
Namun, menurut hasil penyidikan sementara, ketika korban berada di lokasi tersebut, RS diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Penyidik Temukan Dugaan Korban Lain
Dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi juga menemukan adanya indikasi bahwa tiga orang saksi lainnya diduga pernah mengalami perlakuan serupa.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Polres Siak masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual secara serius, terlebih apabila korbannya merupakan anak.
Ia mengingatkan masyarakat dan para orang tua untuk tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.
Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut serta melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Identitas dan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban anak tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi korban.***
