Polres Rohul Selidiki Dugaan Penghalangan Peliputan di Koto Tandun, Saksi Segera Diperiksa

Polres Rohul Selidiki Dugaan Penghalangan Peliputan di Koto Tandun, Saksi Segera Diperiksa

Rohul, Catatanriau.com — Polisi mulai menyelidiki laporan dugaan penghalangan kegiatan peliputan yang terjadi di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Budi Hartono, warga Desa Koto Tandun.

SP2HP tersebut diterbitkan pada 9 September 2026. Dalam surat itu disebutkan, laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara tercatat dengan nomor LP/B/283/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tertanggal 2 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi peliputan atau kejahatan pers yang disebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Koto Tandun.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

"Update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah menerima laporan saudara serta akan memeriksa saksi-saksi," demikian isi SP2HP tersebut.

Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik. Pada tanggal 9 September 2026.

Dalam SP2HP, Polres Rokan Hulu turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar rujukan.

UU Pers mengatur kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Karena itu, dugaan adanya tindakan yang menghambat proses peliputan menjadi bagian yang perlu didalami berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Meski demikian, proses perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi di lokasi, termasuk kronologi kejadian, aktivitas peliputan, tindakan yang diduga menghambat, serta pihak-pihak yang berada di tempat kejadian.

Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan yakin Polres Rokan Hulu bekerja secara objektif, presisi, dan profesional,"  ujar Budi.

Ia berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga laporan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, penanganan laporan itu juga menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan jurnalistik di lapangan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya SP2HP, laporan dugaan penghalangan peliputan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti nantinya akan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index