Rohul, Catatanriau.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, belum bisa dianggap sepele. Hingga Agustus 2026, tercatat 171 titik panas (hotspot) dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 43 hektare.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu. Langkah pencegahan diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rupatama Tatag Trawang Tungga Lantai II Polres Rokan Hulu, Sabtu (29/8/2026).
Rakor dipimpin Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.T., bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si. Pertemuan itu diikuti unsur TNI, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP dan Damkar, organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat utama Polres, para kapolsek jajaran, hingga perwakilan perusahaan.
Data hotspot yang dipaparkan dalam rapat menjadi alarm bagi seluruh pihak. Dari Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 171 titik panas terdeteksi di wilayah Rohul. Kecamatan Rokan IV Koto disebut menjadi salah satu kawasan dengan jumlah titik api yang cukup tinggi.
Bupati Anton meminta kondisi tersebut direspons dengan tindakan cepat, bukan sekadar laporan setelah kebakaran terjadi. Ia meminta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat memperkuat patroli serta deteksi dini, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Setiap titik api harus segera ditangani. Jika membutuhkan dukungan lebih lanjut, segera dilaporkan secara berjenjang," kata Anton.
Tak berhenti pada patroli, Anton juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Rokan Hulu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla di sejumlah wilayah rawan. Empat wilayah menjadi perhatian khusus, yakni Kecamatan Rambah Samo, Rambah, Rokan dan Pendalian.
Pembentukan satgas di tingkat wilayah dinilai penting agar penanganan tidak selalu menunggu instruksi dari tingkat kabupaten. Dengan respons yang lebih dekat, potensi kebakaran diharapkan bisa dipadamkan sebelum meluas.
Anton juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat dan perusahaan. Di tengah tingginya risiko Karhutla, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan.
"Kepada masyarakat dan perusahaan, dalam kondisi risiko Karhutla tinggi, tidak boleh ada pembukaan lahan dengan cara membakar. Mari kita cegah Karhutla sebelum meluas," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa dibebankan kepada satu institusi. Polres Rohul, kata Emil, telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari patroli, pemantauan hotspot, penyuluhan kepada masyarakat, pemasangan imbauan, hingga kesiapsiagaan personel dan sarana-prasarana.
"Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan, deteksi dini dan respons cepat harus dilakukan bersama-sama. Karhutla adalah tanggung jawab kita semua," ujar Emil.
Dalam rakor tersebut, unsur TNI dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menyatakan kesiapan mendukung langkah pemerintah daerah dan kepolisian sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Rakor ini menjadi penegasan bahwa ancaman Karhutla di Rohul harus ditangani sejak munculnya indikasi awal. Dengan 171 hotspot yang telah terdeteksi hingga Agustus, kecepatan merespons menjadi kunci agar titik api tidak berubah menjadi kebakaran besar yang mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat dan aktivitas warga.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan pun diminta tidak lengah. Pencegahan menjadi langkah utama, sementara setiap titik api harus segera ditindak sebelum terlambat.***
