Rohul, Catatanriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Hal tersebut ditandai dengan disetujuinya dua usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam kegiatan Ekspose Restorative Justice yang digelar secara virtual pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta Jaksa Fasilitator di Aula Kejari Rokan Hulu.
Dalam ekspose tersebut, JAM-Pidum melalui Direktur A secara resmi menyatakan menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang diajukan Kejari Rokan Hulu melalui mekanisme keadilan restoratif.
Adapun dua perkara yang memperoleh persetujuan tersebut yakni perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial IP yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka berinisial RJS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan penerapan Restorative Justice. Di antaranya telah tercapai perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka, adanya kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, serta adanya komitmen bersama untuk memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa keberhasilan memperoleh persetujuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan solusi hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Restorative Justice merupakan wujud penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengutamakan penyelesaian perkara melalui perdamaian, pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat," ujar Fredy.
Kejari Rokan Hulu akan terus berkomitmen menerapkan mekanisme ini terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui persetujuan tersebut, Kejari Rokan Hulu berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menciptakan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan daripada semata-mata penghukuman.***
