Rohul (CR) — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung maut menggemparkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Seorang anak perempuan berinisial A.A. (11), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan saat menjalani pengobatan spiritual.
Peristiwa tragis tersebut kini ditangani serius oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial D.R.E.M. (41) yang diduga sebagai pelaku. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui rilis pers Humas Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menghilangkan nyawa korban.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan spiritu," tegas Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan disampaikan oleh Rusmin Rasyid, ayah korban, yang merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah rumah di Desa Muara Dilam. Pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual dengan alasan korban mengalami kerasukan.
Namun dalam proses tersebut, pelaku justru diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku mulai memukul korban menggunakan tangan kosong. Saat saksi mencoba menghentikan tindakan itu, pelaku malah memukul korban dan saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memasukkan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menutupi saluran pernapasannya. Kondisi itu diduga menjadi salah satu penyebab korban kehilangan nyawa.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut awalnya tidak berani masuk ke rumah. Setelah beberapa waktu, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya memberanikan diri membuka pintu dan mengamankan pelaku serta korban.
Seorang bidan yang datang ke lokasi kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari pemeriksaan awal ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban serta benda-benda yang menyumbat saluran pernapasan.
Mendapat informasi dari Polsek Kunto Darussalam, anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.***
