Penutupan Panglong Arang Picu Hilangnya Mata Pencaharian Warga, HMI Kepulauan Meranti Pertanyakan Kinerja DPRD: Segera Sahkan Ranperda Mangrove!

Penutupan Panglong Arang Picu Hilangnya Mata Pencaharian Warga, HMI Kepulauan Meranti Pertanyakan Kinerja DPRD: Segera Sahkan Ranperda Mangrove!

Meranti, Catatanriau.com — Sebagian masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tengah dihadapkan pada persoalan hilangnya mata pencaharian akibat ditutupnya panglong arang oleh Polda Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mitigasi untuk mencegah kerusakan ekologis yang terus berlanjut.

Penutupan panglong arang berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Banyak pekerja yang kini kehilangan pekerjaan dan tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Menanggapi persoalan itu, Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, mempertanyakan sikap DPRD Kepulauan Meranti yang dinilai belum hadir menjawab kegelisahan masyarakat.

“Hari ini masyarakat dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi ada persoalan kerusakan lingkungan yang harus diselesaikan, namun di sisi lain ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana,” ujar Ilham.

Menurutnya, hingga persoalan tersebut mencuat ke publik, belum ada satu pun anggota DPRD Kepulauan Meranti yang secara terbuka menyampaikan sikap atau solusi terhadap keresahan masyarakat.

“Kami melihat tidak ada satu pun anggota DPRD yang benar-benar hadir menjawab kegelisahan rakyatnya. Mereka hadir ketika pemilu, tetapi setelah itu seolah lupa terhadap masyarakat yang mereka wakili,” tegasnya.

HMI Cabang Kepulauan Meranti mendesak DPRD segera turun tangan dan menjadikan persoalan tersebut sebagai atensi utama karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

“Kami meminta DPRD Kepulauan Meranti segera menyikapi persoalan ini dan menjadikannya pembahasan utama, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjut Ilham.

Ilham juga menyoroti belum disahkannya Ranperda Mangrove yang menurutnya sudah bergulir selama kurang lebih dua tahun. Ia menilai DPRD seharusnya menggunakan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi legislasi. Karena itu kami meminta DPRD Kepulauan Meranti segera mengesahkan Perda Mangrove agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam bekerja,” katanya.

Ia mempertanyakan lambannya pengesahan Ranperda tersebut dan menduga adanya kepentingan tertentu di balik belum disahkannya regulasi tersebut.

“Sampai hari ini Ranperda Mangrove tidak juga disahkan. Tentu muncul pertanyaan besar, ada apa sebenarnya dengan DPRD dan pemerintah daerah?” ujarnya.

Lebih lanjut, HMI Meranti menilai Perda Mangrove seharusnya dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat, mengatur aktivitas pengelolaan mangrove secara berkelanjutan, memberikan perlindungan tenaga kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda Mangrove harus menjadi benteng perlindungan masyarakat, bukan justru terus tertahan tanpa kejelasan. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban hukum, sementara para kartel justru menikmati keadaan,” tegas Ilham.

Terkait tindakan Polda Riau, HMI Meranti menilai langkah penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun demikian, HMI menilai pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi melalui regulasi yang jelas agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.

“Hari ini masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, sedangkan para kartel justru tertawa di balik keadaan ini. Karena itu DPRD harus segera bekerja dan menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat serta lingkungan,” tutup Ilham.

Laporan : Dwiki

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index