PEKANBARU,CATATANRIAU.COM,:– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Mudjono SH itu kembali menjadi sorotan publik karena menghadirkan sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi kunci.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan H Syahrial Abdi, AP MSi (Sekda Riau), Mardoni Akrom (Kabid Anggaran BPKAD Riau 2021-2026 yang saat ini menjabat Kabiro Adpim Riau) serta Ispan Sutan Syahputra Hasibuan (Plt Kepala BPKAD Riau yang juga definitif Sekretaris BPKAD Riau).

Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran serta dugaan praktik pemerasan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Sejak pagi hari hingga sore, area pengadilan tampak dipadati masyarakat dan pendukung Abdul Wahid. Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian untuk memastikan jalannya persidangan tetap kondusif. Kehadiran massa simpatisan membuat sidang ini menjadi salah satu perhatian terbesar publik Riau sepanjang tahun 2026.

Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid disebut bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.
Selain Abdul Wahid, jaksa juga menyebut nama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan sebagai bentuk setoran proyek.
Dalam kesaksiannya, Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa terdapat lima kali pergeseran anggaran pada APBD Riau Tahun Anggaran 2025 dengan total mencapai Rp9,5 triliun. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan proyeksi pendapatan pajak daerah serta kebutuhan penyelesaian utang daerah dan belanja wajib pemerintah.

Jaksa kemudian mendalami mekanisme penganggaran dan kebijakan administrasi selama Syahrial Abdi menjabat Sekda Riau sejak 1 September 2025. Sementara itu, Mardoni Akrom dimintai penjelasan terkait alur kebijakan pergeseran anggaran serta dugaan adanya potongan “jatah” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKPP.
Saksi lainnya, Ispan Sutan Syahputra Hasibuan, turut memberikan keterangan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan proses administrasi anggaran di BPKAD Riau. Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, sementara Abdul Wahid hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Jaksa mengungkap dugaan praktik tersebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan istilah “matahari hanya satu” serta ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Setelah dilakukan pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” proyek yang awalnya sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Menurut dakwaan, setoran dilakukan secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid menilai fakta persidangan justru memperjelas bahwa seluruh proses administrasi dan penganggaran telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti lainnya.****
