PMII Pekanbaru Soroti Kabel Semrawut, Desak Pemko Bertindak Tegas

PMII Pekanbaru Soroti Kabel Semrawut, Desak Pemko Bertindak Tegas
Gambar ilustrasi

Pekanbaru, Catatanriau.com — Kondisi kabel utilitas yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru dinilai semakin memprihatinkan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru menilai persoalan tersebut telah masuk kategori darurat keselamatan publik sekaligus mencerminkan buruknya tata kelola infrastruktur perkotaan.

Pengurus PC PMII Kota Pekanbaru, Amiruddin Hasan, yang mewakili Ketua Umum PC PMII Pekanbaru, menegaskan fenomena “hutan kabel” bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

“Di banyak titik seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, Jalan HR Soebrantas hingga kawasan protokol kota, kabel menjuntai tanpa standar keamanan yang jelas. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam keselamatan warga,” ujar Amiruddin, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan minimnya koordinasi antarinstansi menyebabkan maraknya pemasangan kabel fiber optik yang tidak tertata, bahkan diduga tidak memiliki izin resmi.

PMII menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; serta
  6. Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Atas dasar itu, PMII Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni:

  1. Mendesak Dinas Kominfo Kota Pekanbaru melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel utilitas serta menertibkan kabel ilegal atau tidak berizin;
  2. Mendesak Dinas PUPR Kota Pekanbaru merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan jaringan utilitas;
  3. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan pengamanan ruang jalan dari kabel menjuntai yang membahayakan pengguna jalan;
  4. Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru membentuk tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan; serta
  5. Mendesak penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan dan standar keselamatan.

PMII juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perubahan signifikan, maka Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diminta mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Pekanbaru tidak membutuhkan pejabat yang hanya aktif dalam rapat dan wacana, tetapi abai terhadap kondisi nyata di lapangan. Jika tidak mampu bekerja, maka lebih terhormat mundur,” tegas Amiruddin.

PMII Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui langkah konstitusional, mulai dari aksi massa, advokasi kebijakan, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila pemerintah tidak menunjukkan respons serius.

Menurut PMII, persoalan kabel semrawut bukan hanya masalah teknis, melainkan cerminan kualitas tata kelola kota. Jika terus dibiarkan, kondisi tersebut dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(Rls).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index