Inhu, Catatanriau.com – Dugaan adanya praktik penjualan brondolan sawit dari areal perkebunan PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS 2) yang saat ini dikelola melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Agrinas Palma Nusantara mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hasil perkebunan yang merupakan aset perusahaan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak luar, termasuk kepada seorang kepala desa yang masih aktif menjabat.
Informasi yang dihimpun CATATANRIAU.COM menyebutkan, brondolan sawit yang berasal dari areal PT PAS 2 diduga dijual kepada Kepala Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Saharudin.
Sebagaimana diketahui, brondolan sawit merupakan buah sawit yang terlepas dari tandannya saat proses panen. Meski berbentuk brondolan, hasil tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari aset perusahaan yang pengelolaannya semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi secara langsung, Rabu (29/7/2026), Saharudin awalnya membantah membeli brondolan sawit dari perusahaan.
"Enggak, itu kita di rumah itulah, sama masyarakat aja," ujarnya.
Namun, saat pembicaraan berlanjut, Saharudin justru mengungkapkan bahwa pembelian brondolan dilakukan melalui seseorang yang disebutnya bernama Bu Sulastri yang menurutnya menjabat sebagai manajer.
"Kalau itu kita kan... melalui Bu Sulastri, manajernya," katanya.
Ketika ditanya apakah pembelian tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Desa atau secara pribadi, Saharudin menegaskan usaha tersebut milik keluarganya.
"Itu pribadi itu... orang rumah punya usaha," kata dia.
Ia juga mengaku harga pembelian tidak ditetapkan olehnya sendiri, melainkan melalui komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai manajer.
"Kalau itu kemarin dia minta Rp4.000. Saya bilang bisa Rp4.200 atau Rp4.100," sebut dia.
Bahkan, Saharudin menyebut proses penetapan harga dilakukan langsung bersama pihak yang disebut sebagai manajer tersebut.
"Iya... dari dia. Komunikasi sama dia. Penetapan harga," ucapnya lagi.
Pernyataan itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen perusahaan. Apakah benar terdapat kebijakan yang memperbolehkan penjualan brondolan sawit kepada pihak perorangan? Jika benar, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, bagaimana mekanisme administrasinya, serta apakah seluruh hasil penjualan tercatat sebagai pendapatan perusahaan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat PT PAS 2 saat ini berada dalam skema KSO bersama PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan milik negara. Karena itu, setiap pengelolaan hasil produksi perkebunan semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Di sisi lain, status pembeli yang merupakan kepala desa aktif juga memunculkan perhatian tersendiri. Meski Saharudin menyatakan pembelian dilakukan untuk usaha pribadi keluarganya, kondisi tersebut tetap perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus maupun potensi benturan kepentingan.
Dari sisi regulasi, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus perseroan untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Dengan demikian, setiap pengelolaan maupun pengalihan aset perusahaan pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan agar kepala desa menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan jabatannya.
Apabila dugaan transaksi tersebut memang dilakukan sesuai prosedur resmi perusahaan, maka manajemen diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penjualan, dasar hukumnya, pihak yang berwenang memberikan persetujuan, hingga sistem pencatatan hasil penjualannya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat mekanisme resmi, persoalan ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset perusahaan yang berada dalam skema kerja sama dengan BUMN.
Hingga berita ini diterbitkan, CATATANRIAU.COM masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Manajer PT PAS 2, PT Agrinas Palma Nusantara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dugaan transaksi tersebut.
CATATANRIAU.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
