Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 887 Karung Bawang Ilegal, Diduga Masuk dari Luar Negeri

Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 887 Karung Bawang Ilegal, Diduga Masuk dari Luar Negeri
Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 887 Karung Bawang Ilegal, Diduga Masuk dari Luar Negeri, Senin 4 Mei 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Upaya penyelundupan bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina berhasil digagalkan jajaran Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti, Senin dini hari (4/5/2026). Sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri diamankan bersama satu unit truk Colt Diesel di wilayah Teluk Meranti.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Teluk Meranti menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang melintas dengan muatan mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sopir truk berinisial AP (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, sopir mengaku bawang merah tersebut diambil dari Dermaga WKS Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Namun saat diminta menunjukkan dokumen karantina dan legalitas pengangkutan, tersangka tidak mampu memperlihatkannya kepada aparat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi sumber daya hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.

“Barang yang masuk tanpa dokumen karantina sangat berisiko bagi pertanian dan negara bisa dirugikan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan karantina,” tegas Kapolres Pelalawan.

Sementara itu, Ipda Vicky Rizky SH mengatakan wilayah Teluk Meranti memang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal melalui jalur sungai. Karena itu, pihaknya bersama Satreskrim akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli rutin di kawasan perairan dan jalur distribusi.

Saat ini, barang bukti berupa 887 karung bawang merah ilegal serta satu unit truk Colt Diesel BA 9913 EG telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Polisi menegaskan kasus tersebut diproses sesuai Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana bagi para pelaku pelanggaran..****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index