PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Azis Muslim dan Edy Darma Putra. Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga terdakwa utama untuk diperiksa secara intensif.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam skema pemerasan anggaran yang kini tengah diusut secara mendalam.
Untuk memperkuat pembuktian, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Brantas Hartono, serta Indra Lesmana yang juga bertugas sebagai sopir di lingkungan dinas tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ferry Yunanda mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik pemerasan anggaran. Ia menyebut bahwa proses penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 sempat dihambat sebagai alat tekanan untuk mengumpulkan dana.

Menurut Ferry, terdapat instruksi yang menyatakan bahwa DPA tidak akan ditandatangani sebelum ada kepastian pemenuhan setoran dana. Ia menyebut adanya permintaan uang yang disebut sebagai “komitmen” yang harus dipenuhi oleh jajaran di bawah dinas.
Permintaan tersebut bermula dari pertemuan dengan Muhammad Arif Setiawan pada April 2025. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya kebutuhan dana untuk gubernur yang harus dikoordinasikan melalui orang kepercayaan berinisial Dhani.
Untuk memenuhi target tersebut, Ferry mengaku berkoordinasi dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Istilah “7 batang” pun muncul, yang merujuk pada angka Rp7 miliar sebagai jumlah yang harus dikumpulkan. Namun hingga awal Juni 2025, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui beberapa jalur, di antaranya Rp1 miliar melalui seseorang bernama Tono, Rp600 juta kepada kontraktor Fauzan, serta Rp200 juta yang diserahkan langsung kepada ajudan gubernur di kediaman dinas.
Suasana sidang sempat memanas akibat teriakan dukungan dari simpatisan terdakwa yang memadati ruang sidang dan area pengadilan. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan pengunjung untuk menjaga ketertiban agar persidangan tetap berjalan kondusif.
Jaksa penuntut umum kini terus mendalami aliran dana serta keterkaitan dengan pergeseran anggaran tahap III tahun 2025. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.****
