Dugaan Penipuan HKM Rp6,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau

Dugaan Penipuan HKM Rp6,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau
Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), Sopiyan Alsori M, didampingi kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH MH resmi melaporkan perkara Penipuan HKM Rp6,5 Miliar ke Polda Riau pada Senin (27/4/2026).

PEKANBARU, CATATAN RIAU. COM, : -- Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKM) mencuat di Provinsi Riau. Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), Sopiyan Alsori M, didampingi kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH MH resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau pada Senin (27/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Peristiwa ini diduga terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dengan terlapor berinisial Agus Trihantoro dan pihak lainnya.

Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa awal mula kerja sama terjadi ketika pihak koperasi berencana mengembangkan program plasma, HKM, serta penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan. Pertemuan pertama antara pelapor dan terlapor berlangsung di kantor Kepenghuluan Balai Jaya, di mana terlapor menyatakan sanggup mengurus seluruh izin dan legalitas program HKM.

Selanjutnya, pada 7 Maret 2024, pelapor bersama pengurus koperasi mendatangi kantor terlapor di Yogyakarta untuk membahas kerja sama. Dari pertemuan tersebut, disepakati perjanjian kerja sama antara Koperasi CAS dan pihak perusahaan yang diwakili terlapor, yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kedua di Jakarta pada 27 Mei 2024.

Perjanjian kembali diperkuat pada 9 Agustus 2025 melalui akta notaris, yang menyebutkan bahwa Koperasi CAS wajib menyediakan dana sebesar Rp10 miliar untuk pengurusan izin HKM. Dalam prosesnya, pihak koperasi secara bertahap telah mengeluarkan dana operasional sesuai kesepakatan.

Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp6,59 miliar, terdiri dari Rp2,39 miliar dari koperasi serta Rp4,2 miliar dari investor yang dihimpun melalui kuasa yang diberikan kepada notaris Deasy Risma Rotua Siahaan. Dana tersebut ditransfer secara bertahap kepada pihak terlapor.

Namun dalam perjalanannya, pelapor mulai menemukan sejumlah kejanggalan terkait progres pengurusan izin. Terlapor diketahui sempat menyerahkan tiga dokumen yang diklaim berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bukti bahwa proses perizinan berjalan.

Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor melakukan pengecekan langsung ke kementerian di Jakarta. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dan tidak pernah diterbitkan oleh instansi terkait.

Merasa dirugikan secara finansial dan kelembagaan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***"

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index