Inhil, Catatanriau.com — Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tembilahan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Rabu (29/04/2026), berlangsung tanpa kehadiran para tergugat. Gugatan yang diajukan oleh Dahlia selaku perwakilan Kelompok Tani Sumber Sejati melalui Kantor Hukum Rian Ramli dan Rekan terhadap Kelompok Tani Tri Resven, Koperasi Cita Harapan, PT ASI, serta sejumlah pejabat daerah sebagai turut tergugat, justru diwarnai ketidakhadiran pihak-pihak yang digugat.
Perkara ini mengusung dalil perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kelembagaan kelompok tani serta dugaan pelanggaran aturan yang berlaku. Tidak hanya melibatkan kelompok tani dan badan usaha, gugatan ini juga menyeret nama pejabat publik mulai dari kepala desa, camat, hingga Bupati Indragiri Hilir sebagai turut tergugat.
Ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana memunculkan tanda tanya publik, mengingat substansi perkara menyentuh aspek sensitif terkait tata kelola kelembagaan petani. Penggugat menyoroti dugaan keterlibatan aparatur desa dalam struktur kelompok tani, yang dinilai bertentangan dengan Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengurus kelompok tani tidak diperbolehkan berasal dari kalangan aparatur pemerintah, termasuk PNS, kepala desa, maupun perangkat desa. Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan sebaliknya, sehingga memicu gugatan hukum yang kini bergulir di pengadilan.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut integritas kelembagaan petani yang seharusnya independen dan bebas dari intervensi kekuasaan,” ungkap pihak penggugat.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan aturan pembinaan kelompok tani di daerah. Selain itu, gugatan ini juga membuka ruang pengujian terhadap dugaan pelanggaran peran oleh aparatur pemerintah dalam aktivitas kelompok tani.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan dijadwalkan akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada para tergugat. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, sidang berpotensi dilanjutkan secara verstek sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya kalangan petani di Indragiri Hilir yang berharap adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap kelembagaan petani agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : Supriadi
