Inhil, Catatanriau.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap sebanyak 64 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 29 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 79 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, sebagian besar diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, termasuk bandar.
“Dari hasil pengungkapan ini, sekitar 79 persen tersangka yang diamankan diduga merupakan bandar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah kita masih cukup serius dan perlu penanganan bersama,” ujarnya.
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 45 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polres Inhil, sementara 19 kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Inhil.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 583,8 gram, ekstasi sebanyak 54 gram, serta ganja seberat 96,2 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan berada dalam pengawasan Propam.
Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Antik yang saat ini masih berlangsung, Polres Inhil telah mengungkap 14 kasus narkotika, ditambah 7 kasus dari jajaran Polsek. Operasi tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 7 Mei 2026.
Secara wilayah, pengungkapan kasus narkotika tersebar di sejumlah kecamatan, dengan rincian terbanyak berada di Tembilahan sebanyak 17 kasus. Disusul wilayah lain seperti Pulau Kijang (2 kasus), Gaung Anak Serka (1 kasus), Tembilahan Hulu (2 kasus), Enok (1 kasus), Pelangiran (2 kasus), Kateman (2 kasus), Kempas (2 kasus), Kemuning (2 kasus), Tempuling (1 kasus), dan Kuindra (1 kasus).
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Berikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait bandar besar. Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat saling menjaga lingkungan dan keluarga masing-masing, terutama peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Laporan : Supriadi
