Rohil, Catatanriau.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan seorang pria berseragam dinas perusahaan swasta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini berbuntut panjang setelah warga Desa Sintong mendatangi Mapolres Rokan Hilir karena mendapat kabar terduga pelaku dilepaskan.
Kronologi Penangkapan yang Viral
Peristiwa bermula pada Selasa (17/2/2026), saat sebuah video memperlihatkan warga mencegat kendaraan dinas perusahaan. Di dalamnya, seorang pria berinisial ZAAH, warga Duri, Kabupaten Bengkalis, diamankan massa.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara perekam memastikan identitas pelaku kepada tiga remaja putri yang berada di dalam mobil.
“Iya, iya itu orangnya,” jawab ketiga korban secara serentak.
ZAAH diduga melakukan pelecehan dengan cara mempertontonkan video atau konten asusila kepada para korban. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan pria berstatus menikah. Meski sempat beredar narasi “salah tangkap” di media sosial yang menyebut akan melapor balik ke Propam, sentimen publik tetap memanas.
Gejolak di Desa Sintong: “Mana Marwah Kami?”

Ketidakpuasan warga memuncak pada Selasa malam. Akun Facebook Gerindra Rohil mengunggah video yang memperlihatkan puluhan warga Desa Sintong mendatangi Mapolres Rohil. Mereka memprotes kebijakan kepolisian yang membebaskan terduga pelaku dengan status wajib lapor.
Seorang tokoh masyarakat Desa Sintong yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
“Kami sebagai orang tua di Desa Sintong tidak rela anak kemenakan kami dilecehkan. Ini soal marwah dan martabat. Pelaku sudah kami antar ke Polres, tahu-tahu dilepaskan tanpa sepengetahuan kami. Katanya wajib lapor karena kurang bukti. Kalau kurang bukti, kami akan cari dan antar!” tegasnya di halaman Mapolres Rohil.
Warganet pun ramai memberikan komentar. Sebagian besar menyayangkan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah tersebut dan menuding adanya ketidakterbukaan dalam proses penyidikan.
Klarifikasi Resmi Polres Rokan Hilir: Minimal Dua Alat Bukti Belum Terpenuhi
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata memberikan klarifikasi resmi pada Rabu pagi (18/2/2026).
Dalam rilis resminya, pihak kepolisian membenarkan adanya kedatangan sekitar 40 warga Sintong ke Mako Polres pada Selasa malam pukul 22.30 WIB. AKP I Putu Adi menjelaskan sejumlah alasan teknis mengapa penahanan belum dapat dilakukan.
Pertama, laporan terkait dugaan pencurian telepon genggam pada Oktober 2025 dan dugaan konten asusila pada 5 Februari 2026 baru dilaporkan secara resmi pada 16 Februari 2026.
Kedua, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti. Saat ini, penyidik baru mengantongi satu alat bukti berupa keterangan saksi.
Ketiga, hasil pemeriksaan digital forensik belum menemukan telepon genggam yang dilaporkan hilang. Pada perangkat milik ZAAH juga tidak ditemukan konten asusila sebagaimana yang dituduhkan.
Keempat, selama proses interogasi, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Meskipun belum ditahan, penyidik tetap mewajibkan terduga untuk wajib lapor dan proses penyelidikan terus berjalan guna melengkapi alat bukti,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Catatanriau.com.
Komitmen Kepolisian
Polres Rohil menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian mengimbau warga Desa Sintong serta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum, sembari mempercayakan proses yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Sintong dilaporkan telah kondusif. Namun warga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur.***
