Rohul, Catatanriau.com — Ribuan Masyarakat Adat Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada manajemen PTPN IV Regional III pada Senin (16/2/2026).
Sejak pukul 09.00 WIB, masyarakat telah memadati Kantor Desa Pagaran Tapah. Dengan penuh semangat dan tekad, mereka kemudian berjalan kaki menuju Parit Busuk, titik lokasi yang berbatasan langsung dengan area perkebunan Sei Rokan milik perusahaan tersebut. Aksi ini menjadi simbol perjuangan panjang masyarakat adat dalam menuntut hak atas tanah ulayat yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
Delapan Pernyataan Sikap

Di lokasi, pernyataan sikap dibacakan secara bersama-sama dan lantang oleh perwakilan masyarakat adat. Adapun isi tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menuntut PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan agar merealisasikan 20% dari luas lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum pernah menerima realisasi 20% atau plasma dari pihak perusahaan.
- Mendesak pengembalian tanah masyarakat adat Desa Pagaran Tapah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
- Memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membantu dan mengembalikan tanah ulayat mereka, karena masyarakat berhak hidup layak di tanah sendiri.
- Meminta perhatian dan keberpihakan Ketua Komisi VI DPR RI agar tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat adat.
- Berharap kepada Presiden dan Ketua Komisi VI DPR RI agar persoalan ini tidak semata-mata dipandang dari sisi aturan, tetapi juga dari aspek keadilan dan kemanusiaan.
- Menyampaikan terima kasih kepada Presiden, Ketua dan Anggota Komisi VI DPR RI, khususnya perwakilan dari Dapil Riau, yakni Dr. H. Achmad, M.Si dan Hj. Dewi Juliani, S.H., M.H., atas perhatian yang diberikan.
- Menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak atas tanah adat hingga titik akhir, dengan ungkapan tegas “walaupun sampai ke Sidratul Muntaha.”
Pernyataan tersebut ditutup dengan harapan besar agar Presiden dan Ketua Komisi VI DPR RI dapat merealisasikan tuntutan yang disampaikan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat adat.
Penandatanganan Komitmen Bersama

Usai pembacaan pernyataan sikap, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Badan Perjuangan Tanah Ulayat Desa Pagaran Tapah dan masyarakat adat. Penandatanganan ini menjadi bentuk keseriusan dan persatuan sikap dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat.
Tekad Perjuangan Tidak Akan Surut
Salah seorang tokoh masyarakat adat Desa Pagaran Tapah, Irmansyah, menyampaikan kepada awak media bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Desa Pagaran Tapah berjumlah sekitar 800 kepala keluarga (KK). Dalam aksi tersebut, diperkirakan antara 1.200 hingga 1.500 orang turut ambil bagian.
“Kami akan terus berjuang. Intinya, kami akan menyampaikan kepada semua pihak, termasuk Bapak Presiden Prabowo, bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak kami dikembalikan,” tegasnya.
Aksi Berjalan Tertib dan Kondusif
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, sekitar pukul 11.00 WIB, masyarakat membubarkan diri secara tertib.
Pengamanan kegiatan dilakukan oleh aparat setempat, di antaranya Babinsa Desa Pagaran Tapah Serka Dedi J, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Jus Riko, Kanit Intel Polsek Kunto Darussalam IPDA Frengki, serta Bhabinkamtibmas Desa Pagaran Tapah Eka Raynol. Kehadiran aparat memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa masyarakat adat Desa Pagaran Tapah tetap solid dan berkomitmen memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka yakini sebagai bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan masa depan generasi mereka.***
