Rohul, Catatanriau.com – Situasi memanas terjadi di areal perkebunan eks PT Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (14/2/2026). Ratusan massa dilaporkan membakar sejumlah pos jaga milik PT Rantau Kasai Grup (PT RKG) yang tersebar di beberapa afdeling.
Aksi tersebut terjadi setelah sebelumnya beredar kabar akan adanya pembenturan antara pekerja yang diduga dikoordinir oknum dari PT Agrinas Palma Nusantara dengan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai semula merencanakan aksi damai di Simpang Torganda sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, demi mengantisipasi konflik terbuka, rencana tersebut dibatalkan.
Mereka kemudian berkumpul di Lembaga Kerapatan Adat Rantau Kasai bersama Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai untuk melakukan konsolidasi internal.
Sekitar pukul 12.00 WIB, beredar informasi bahwa ratusan massa akan melakukan pembakaran terhadap pos-pos jaga milik PT RKG. Kekhawatiran itu menjadi kenyataan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang karyawan PT RKG melaporkan bahwa pos jaga di Afdeling V telah dibakar. Massa yang disebut-sebut datang menggunakan mobil truk dan sepeda motor kemudian bergerak ke Afdeling VIII.
Di lokasi tersebut, massa membakar pos jaga serta merusak palang jalan. Tidak berhenti sampai di situ, rombongan kembali bergerak ke Afdeling III dan membakar pos jaga milik anak kemenakan Rantau Kasai.
Sejumlah karyawan mengaku merasa terintimidasi atas aksi yang berlangsung di siang hari tersebut.
Direktur PT RKG, Sariman S, yang juga menjabat sebagai Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, mengecam keras aksi pembakaran tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Di lokasi pembakaran terlihat ada aparat negara. Apakah aksi ini sengaja dibiarkan oleh oknum aparat? Ini perlu klarifikasi,” ujarnya.
Sariman menegaskan, pihaknya menolak tudingan bahwa keberadaan mereka di areal tersebut ilegal. Ia juga mempertanyakan klaim pihak yang mengatasnamakan negara dalam melakukan penertiban kawasan.
“Kami adalah masyarakat adat yang hidup dan berdiri di tanah sendiri. Jika ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi dan pembakaran,” tegasnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT RKG dan anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai, Adri Fauzi Hasibuan SH dari Firma Hukum Adil, menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi secara terang-benderang.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, aksi itu diduga dipimpin langsung oleh oknum berinisial HM yang disebut sebagai bagian dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Ia menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang KUHP Tahun 2023.
“Karyawan kami yang berjumlah sekitar 100 hingga 200 orang merasa terancam dan terintimidasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke Polda Riau, bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke Mabes Polri apabila diperlukan.
“Kita adalah negara hukum. Siapa pun, baik perusahaan BUMN maupun masyarakat, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Adri.
Selain mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mengomandoi aksi, tim kuasa hukum juga meminta klarifikasi atas kehadiran aparat di lokasi kejadian.
Mereka mempertanyakan apakah aparat telah berupaya mencegah pembakaran atau justru datang setelah peristiwa terjadi.
“Kami tetap mengapresiasi aparat yang hadir di lapangan, tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan presisi demi menjaga kondusivitas di Rokan Hulu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, saat awak media mendatangi Mapolsek Tambusai Utara untuk meminta keterangan Kapolsek, yang bersangkutan disebut sedang berada di rumah dinas. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.***
