Aset Sitaan Negara Diduga Jadi Bancakan Mafia: Komnas-Waspan Inhu Temukan Praktik Ilegal di Eks Lahan PT SAL

Aset Sitaan Negara Diduga Jadi Bancakan Mafia: Komnas-Waspan Inhu Temukan Praktik Ilegal di Eks Lahan PT SAL
Foto ilustrasi

Inhu, Catatanriau.com – Polemik mencuat terkait klaim pengelolaan resmi kebun kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (SAL). Di tengah klaim tersebut, Tim Komnas-Waspan Indragiri Hulu (Inhu) bersama sejumlah awak media justru menemukan adanya aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga berlangsung secara ilegal dan tidak sesuai prosedur hukum.

Temuan itu berada di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim. Aktivitas panen diperkirakan telah berjalan selama sekitar sepekan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kejelasan legalitas serta transparansi aliran dana dari hasil kebun yang berstatus sebagai aset sitaan negara tersebut.

Status lahan sebagai milik negara seharusnya menuntut pengelolaan yang akuntabel. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi praktik yang patut dipertanyakan.

Identitas Pengelola yang Simpang Siur

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bekerja atas arahan seseorang bernama Indra King dan seorang berinisial Z yang berdomisili di Tanah Merah, Air Molek.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Z menyampaikan bahwa aktivitas pemanenan dilakukan atas nama PT GMP. Ia mengklaim perusahaan tersebut mengantongi surat penunjukan dari Agrinas terkait pengelolaan lahan eks PT SAL. Namun, Z tidak memberikan penjelasan lebih rinci dan meminta tim mencari sendiri pihak manajemen PT GMP untuk informasi lebih lanjut.

Kejanggalan Lokasi: Salah Alamat atau Pengalihan Wilayah?

Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukkan pihak Indra King. Ia membenarkan pernah menerima kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai pengelola sementara berdasarkan surat dari Agrinas.

Namun, setelah mencermati dokumen tersebut, ditemukan perbedaan mendasar terkait lokasi lahan. Dalam surat Agrinas disebutkan bahwa lahan sitaan berada di Desa Talang Selantai. Sementara secara administratif dan berdasarkan kondisi di lapangan, kebun eks PT SAL yang sedang dipanen berada di wilayah Dusun 3, 4, dan 8 Desa Talang Durian Cacar.

Nanang menegaskan bahwa perbedaan wilayah administrasi tersebut bukan persoalan sepele. Perbedaan desa dapat berimplikasi hukum karena menyangkut keabsahan objek yang dikelola. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Indra King tidak mengizinkan dokumen tersebut untuk difoto maupun disalin. Selain itu, status pihak yang mengaku sebagai pengelola disebut bukan KSO resmi, melainkan hanya pengelola sementara yang masih dalam proses.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu, menyayangkan sikap tertutup dari pihak Indra King yang tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dilakukan timnya. Ia menekankan bahwa transparansi sangat krusial, mengingat nilai ekonomi kebun tersebut tergolong besar.

Berdasarkan estimasi, hasil panen mencapai sekitar 300 ton per rotasi. Jika dikonversikan, nilainya diperkirakan mencapai Rp960.000.000 per rotasi. Angka tersebut dinilai signifikan karena berkaitan langsung dengan potensi pemasukan negara dari aset sitaan.

Ahmad Arifin mempertanyakan ke mana hasil panen tersebut disetorkan. Ia menegaskan bahwa apabila legalitas pengelolaan tidak jelas, maka aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penjarahan aset negara yang dibungkus dengan dalih pengelolaan.

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media massa, disebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (APN) secara resmi memberikan kuasa penuh kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri (PBRM) sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) dalam pengelolaan kebun sawit sitaan negara eks PT SAL. Penunjukan tersebut berdasarkan surat PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026, dengan dimulainya pengelolaan resmi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengelolaan oleh Indra King/PT GMP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Analisis Hukum: Cacat Objek dan Delik Pidana

Komnas-Waspan Inhu menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Pertama, merujuk pada Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata, surat penunjukan dari Agrinas dinilai berpotensi cacat hukum karena objek perjanjian dianggap tidak jelas akibat perbedaan lokasi desa. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau terlarang tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), khususnya Pasal 93 ayat (3), korporasi yang menjual atau menguasai hasil perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Ketiga, pada Pasal 105 huruf g UU P3H, pejabat yang dengan sengaja membiarkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun.

Desakan Kepada Presiden dan APH

Ahmad Arifin Pasaribu meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia menilai terdapat ironi ketika masyarakat kecil harus kehilangan lahan atas nama kepentingan negara, namun di sisi lain aset sitaan negara justru diduga menjadi ladang praktik ilegal oleh oknum tertentu.

Komnas-Waspan Inhu juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan bertindak tegas. Mereka mengingatkan pentingnya penanganan yang transparan dan akuntabel agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat seolah terjadi pembiaran terhadap praktik mafia yang merugikan kekayaan negara.

Kasus ini dinilai harus ditangani secara terbuka untuk memastikan seluruh aset sitaan negara benar-benar dikelola sesuai hukum dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index