Gasak 36 Tandan Sawit PT MUP, Dua Warga Segati Diciduk Polsek Langgam

Gasak 36 Tandan Sawit PT MUP, Dua Warga Segati Diciduk Polsek Langgam
Gasak 36 Tandan Sawit PT MUP, Dua Warga Segati Diciduk Polsek Langgam, Minggu 15 Februari 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Komitmen pemberantasan pencurian di wilayah hukum Polres Pelalawan kembali dibuktikan. Melalui jajaran Polsek Langgam, dua pria berinisial S (35) dan KH (31) berhasil diamankan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PT Mitra Unggul Pusako (MUP), Afdeling IV Blok D 07 C, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan PT MUP yang lebih dulu mengamankan kedua pelaku saat diduga tengah melakukan aksi pencurian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Langgam langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima laporan resmi dari perusahaan. “Kami menerima laporan dari keamanan PT MUP dan langsung mengamankan tersangka untuk proses hukum,” ujarnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu buah egrek, serta 36 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.358.765. Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan jumlah tandan buah segar (TBS) yang berhasil diamankan sebelum sempat dijual.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kapolsek Langgam menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Pelalawan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langgam untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK LANGGAM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHPidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index