Denda Triliunan dan Luka Hutan

Denda Triliunan dan Luka Hutan

Penulis: Zainal Arifin Hussein
(Pemerhati Lingkungan dan Sosial)

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: — Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia menampilkan wajah baru penegakan hukum lingkungan yang terlihat lebih tegas. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH), negara mulai menagih dan menerima denda administratif dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya 71 perusahaan telah dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp38,62 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 perusahaan dilaporkan telah merealisasikan pembayaran sebesar kurang lebih Rp7,07 triliun. Angka ini kerap dipresentasikan sebagai bukti ketegasan negara dalam menertibkan pelanggaran kawasan hutan yang selama bertahun-tahun berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Bahkan, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi denda administratif sepanjang 2026 bisa melonjak hingga Rp142,23 triliun, dengan sektor kelapa sawit dan pertambangan sebagai penyumbang terbesar. Di atas kertas, kebijakan ini tampak sebagai langkah progresif dan berani dalam menghadapi kejahatan lingkungan.

Namun, di balik gemerlap angka triliunan rupiah tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah sanksi administratif semata cukup untuk menghadirkan keadilan lingkungan? Terutama bagi masyarakat desa, petani, dan komunitas adat yang selama ini menanggung langsung dampak kerusakan hutan dan tata kelola sumber daya alam yang timpang.

Di tingkat tapak, realitas yang dihadapi rakyat justru berbanding terbalik. Ruang hidup petani semakin menyempit akibat alih fungsi lahan, konflik agraria berkepanjangan, serta degradasi lingkungan. Ketika banjir, longsor, dan kekeringan terjadi, kelompok inilah yang pertama kehilangan penghidupan, rumah, bahkan keselamatan jiwa.
Kerusakan hutan juga membawa dampak serius terhadap keanekaragaman hayati. Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Orangutan, Badak Jawa, hingga berbagai burung endemik kehilangan habitat akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan.

Fragmentasi hutan memperparah konflik manusia-satwa, memicu kematian satwa liar, dan mempercepat laju kepunahan yang bersifat permanen.

Di sinilah kontras penegakan hukum terlihat nyata. Pembukaan hutan ilegal dalam skala ribuan hektare dapat diselesaikan melalui denda administratif, sementara masyarakat kecil kerap berhadapan dengan hukum pidana ketika bersinggungan dengan kawasan hutan. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan hingga 2025, petani kecil masih menjadi kelompok yang paling sering dijadikan tersangka, meski pelanggaran korporasi jauh lebih luas dan sistematis.

Tulisan ini tidak membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Namun, kejujuran menuntut pengakuan bahwa hukum belum ditegakkan di ruang yang setara. Ketika pelanggaran kecil berujung penjara, sementara perusakan hutan skala besar dapat dinegosiasikan dengan denda, maka hukum kehilangan makna keadilannya di mata rakyat.

Pertanyaan akhirnya kembali mengemuka: sepadankah denda, sebesar apa pun nilainya, dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan? Hutan yang rusak, habitat yang hilang, dan spesies yang punah tidak bisa ditebus dengan rupiah. Tanpa pemulihan ekosistem, perlindungan satwa, penyelesaian konflik agraria, dan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran berat, denda berisiko hanya menjadi harga yang dibayar, bukan perubahan yang dihasilkan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index