Jikalahari Dukung Ketegasan Dua Bupati di Riau Tertibkan Perusahaan Sawit Bermasalah

Jikalahari Dukung Ketegasan Dua Bupati di Riau Tertibkan Perusahaan Sawit Bermasalah
Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., M.M.,

PEKANBARU,CATATAN RIAU. COM.:– Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jikalahari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas dua kepala daerah di Riau yang berani menertibkan perusahaan perkebunan bermasalah. Dukungan tersebut ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang mengusulkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Sari Nusantara (WSN), serta Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang menolak permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).

Bupati Siak  Dr. Afni Zulkifli, S.I.P., M.Si

Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menilai keputusan kedua kepala daerah tersebut menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Menurutnya, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi di lapangan serta dampak yang dirasakan masyarakat akibat konflik lahan dan kerusakan lingkungan.

Arpiyan menegaskan, ketika pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas berdasarkan kondisi riil di wilayahnya, maka pemerintah pusat seharusnya memberikan dukungan penuh. Ia menilai tindakan yang dilakukan kedua bupati tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan yang selama ini kerap memicu persoalan sosial dan lingkungan.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT Wana Sari Nusantara. 
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penilaian usaha perkebunan tahap operasional yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.50/II/2024.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan dinilai berada pada Kelas Usaha Perkebunan IV atau kategori kurang, dengan nilai terendah 36,20 pada subsistem sosial. Penilaian ini menunjukkan lemahnya kinerja perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial serta pengelolaan usaha perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum rekomendasi pencabutan izin diajukan, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan tiga kali teguran kepada perusahaan agar melakukan perbaikan. 
Namun hingga masa teguran berakhir, perusahaan dinilai tidak menunjukkan upaya perbaikan sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme evaluasi usaha perkebunan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009, perusahaan yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi setelah diberikan peringatan dapat direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan.

Selain persoalan administratif, hasil monitoring dan evaluasi perizinan HGU DPRD Riau pada tahun 2015 juga menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. PT WSN disebut melakukan penanaman sekitar 1.016 hektare di luar kawasan yang diizinkan serta menguasai sekitar 9.579 hektare lahan di luar wilayah HGU yang dimiliki.

Temuan lainnya juga mencakup dugaan pelanggaran lingkungan seperti aktivitas penanaman di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) serta tidak adanya laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam izin lingkungan.

Bahkan dari sisi keuangan, terdapat indikasi ketidakwajaran pelaporan produksi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah hingga sekitar Rp79 miliar per tahun dari sektor perpajakan.

Sementara itu di Kabupaten Siak, Afni Zulkifli secara tegas menolak permohonan HGU PT Wana Subur Sawit Indah dalam sidang Panitia B yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Permohonan tersebut mencakup lahan seluas 2.614 hektare yang berada di sejumlah desa di Kecamatan Koto Gasib dan Sungai Mandau.

Penolakan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mengurus HGU dalam jangka waktu tiga tahun setelah IUP diterbitkan, tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif, serta tidak memenuhi kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas izin.

Selain itu juga ditemukan potensi tumpang tindih lahan dengan masyarakat di beberapa wilayah.
Jikalahari juga mencatat bahwa PT WSSI pernah lalai menjaga arealnya sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 23 Agustus 2015 seluas sekitar 110 hektare di Kampung Buatan Siak II.

Atas kejadian tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi denda Rp3 miliar serta kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp40,8 miliar.

Menurut Arpiyan Sargita, langkah yang diambil oleh kedua kepala daerah tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Riau. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi kepala daerah lain untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak taat aturan, menelantarkan lahan, atau menimbulkan konflik dengan masyarakat.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index