Siak, Catatanriau.com – Warga Kecamatan Koto Gasib kembali menggelar aksi demonstrasi damai guna menuntut perbaikan jalan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yang selama ini dikeluhkan akibat kondisi berdebu. Masyarakat mendesak agar jalan tersebut segera dibeton atau diaspal demi kenyamanan dan kesehatan warga.
Aksi berlangsung di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Rabu (7/1/2026). Sejumlah unsur turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya Camat Koto Gasib, perwakilan manajemen PT RAPP, dinas terkait, personel Polres Siak, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Pantauan wartawan di lapangan, aksi sempat diwarnai adu argumen antara warga dan pihak perusahaan. Warga menyampaikan kekecewaan atas lambannya realisasi perbaikan jalan yang selama ini dilalui kendaraan operasional perusahaan dan menimbulkan debu tebal, terutama saat musim kemarau.
Warga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang pertama. Tercatat, aksi damai tersebut merupakan kali ketiga dilakukan, termasuk upaya hearing ke Kantor DPRD Kabupaten Siak. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah nyata yang dirasakan, selain sekadar janji.
“Sudah puluhan tahun kami menghirup debu akibat jalan ini. Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti,” tegas salah seorang perwakilan warga saat menyampaikan orasi.
Selain melakukan aksi, warga juga mengaku telah berulang kali mengajukan usulan dan proposal perbaikan jalan kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Disepakati Lima Poin Kesepakatan

Setelah melalui dialog panjang, aksi damai tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Adapun lima poin kesepakatan yang disepakati bersama, yakni PT RAPP akan melakukan pengaspalan jalan sepanjang 250 meter, dimulai dari Simpang Tiga Pangkalan Pisang menuju arah Buatan Port. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan upaya pengurangan debu secara rutin.
PT RAPP juga sepakat memberikan informasi perkembangan pengaspalan jalan secara tertulis kepada Ketua Karang Taruna Kampung Pangkalan Pisang setiap satu minggu sekali, terhitung mulai Rabu, 7 Januari 2026. Pelaksanaan pengaspalan dijadwalkan paling lambat dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Selanjutnya, Karang Taruna selaku koordinator masyarakat meminta agar PT RAPP mengoptimalkan program Community Development (CD) di Kampung Pangkalan Pisang, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut, PT RAPP juga berkomitmen untuk memantau dan memberikan teguran kepada sopir kendaraan operasional yang melaju melebihi batas kecepatan 20 hingga 40 kilometer per jam.
Para pihak sepakat untuk saling berkoordinasi demi kelancaran operasional perusahaan serta menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan masyarakat.
Kesepakatan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani di Kampung Pangkalan Pisang pada Rabu (7/1/2026).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan PT RAPP, Tengku Kespandiar, Ketua LAM Riau Koto Gasib Amir, S.Pd., M.M., Ketua Karang Taruna Kampung Pangkalan Pisang Sumaryoto, serta Camat Koto Gasib Windy, S.Sos., M.IP.***
