Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Sungai Apit, Polres Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Harapan, tepatnya di lingkungan TK Kasih Bunda. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,93 gram bruto serta sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pria berhasil diamankan saat sedang menggunakan narkotika,” ujar IPTU Budiman, Minggu (28/12/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (33) dan S. (47). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sementara S. berperan sebagai pembeli.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja. Pengembangan lebih lanjut dilakukan setelah tersangka M.A. mengakui masih menyimpan narkotika serta sejumlah alat pendukung yang sengaja dibuang di area belakang TK Kasih Bunda.
“Pada Sabtu, 27 Desember 2025, tim kembali ke lokasi bersama tersangka dan disaksikan oleh perangkat desa. Dari lokasi tersebut, kami menemukan tujuh paket kecil sabu, satu alat hisap bong, timbangan digital, kaca pirex, serta barang bukti lainnya yang dibuang tersangka,” jelas Kapolsek.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka M.A. positif mengandung Methamphetamine dan THC, sementara tersangka S. positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 127, juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Sungai Apit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E.A. alias E.R., yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika jenis sabu dan ganja kering.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Budiman.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Apit.***
