Lapor Pak Menteri! Dugaan Permainan Proyek di Pelindo Perawang Menguak

Lapor Pak Menteri! Dugaan Permainan Proyek di Pelindo Perawang Menguak

Siak, Catatanriau.com — Dugaan tabir kepalsuan antara General Manager Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau, Yulfiatmi atas perjanjian kerjasama dengan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) di Pelindo Perawang.

Pada surat perjanjian Nomor: KS02/25/3/2/B1.1/GM/PKBR-26, yang tertuang pada Pasal 12 tentang kepedulian lingkungan, pihak kedua (PT KIMI), wajib memenuhi dan mengikuti segala peraturan perundangan yang berlaku mengacu kepada Amdal atau UKL/UPL.

Selanjutnya, rencana induk pelabuhan (RIP) serta ketentuan lainnya yang ditetapkanlah oleh pihak pertama (Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau).

Perizinan seperti, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang berdampak penting bagi lingkungan, namun tidak wajib AMDAL.

Apabila terjadi klaim atau tuntutan atas kegiatan pihak kedua terhadap dampak lingkungan oleh pemerintah atau badan usaha lainnya akan diselesaikan oleh pihak kedua tanpa melibatkan pihak pertama.

"PT KIMI hanya memiliki NIB dan KBLI pergudangan dan penyimpanan," kata Kabid Perizinan Analis Kebijakan Kabupaten Siak, Teguh Santoso kepada media beberapa waktu lalu.

Justru pernyataan tersebut, menjadi polemik ditengah masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait peraturan daerah (perda) pendapatan asli daerah (PAD).

Temuan pelanggaran PT KIMI di Pelindo Perawang oleh tim Yustisi Kabupaten Siak pada Kamis (16/4/2026) kemarin, dimana terdapat banyak kejangalan antara GM Pelindo dengan PT KIMI saat ini.

Hasil temuan itupun, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (PT KIMI), yang beroperasi di kawasan pelabuhan Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau, tidak melanjutkan operasinalnya sampai dengan pengurusan dan kelengkapan dokumen lainnya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Ali Syahbana menyampaikan adanya kontradiksi antara dokumen perjanjian kerjasama dengan fakta lapangan.

"Perjanjian ini di bulan Februari, ditanda tangani di bulan Maret, PT KIMI sebagai pihak kedua dilarang mendirikan bangunan sebelum memperoleh PBG dari pemerintah setempat," kata Ali Syahbana.

Dimana perjanjian kerjasama tersebut, ditanda tangani oleh GM Pelindo Yulfiatmi dengan Direktur Utama PT KIMI, Andy Wijaya sebagai pihak kedua.

"PT KIMI harus ditutup agar mereka tak lagi kangkangi kita (pemerintah). Biar konflik sosial tidak terjadi lagi, kasihan kawan-kawan yang demo ingin keadilan ditegakkan," ujarnya.

Selanjutnya, PT KIMI dilarang melakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

"Kita minta operasional PT KIMI stop beroperasional selama perjanjian kesepakatan selama 14 hari kedepan," ucapnya.

"Inilah beberapa poin hal yang telah dilanggar oleh PT KIMI dalam perjanjian kontrak dengan Pelindo Regional 1 Pekanbaru Perawang. PT KIMI harus ditutup agar mereka tak lagi kangkangi kita (Pemda Siak)," tegas Ali.

Sebelumnya, terkait hal tersebut, GM Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau, Yulfiatmi akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada pimpinan maupun KSOP.

"Saya tetap akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan, dan menyampaikan hal ini kepada KSOP," kata Yulfiatmi.

Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Sadeli melalui Staf KSOP Pekanbaru, Anwar dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp malam, ia mengatakan, belum memerima surat dari GM Pelindo hasil pertemuan tersebut.

"Kita belum terima surat, apa isi hasil rapat juga kita belum tau, nantilah setelah GM Pelindo surati atau via telepon seluler, baru bisa kita putuskan, pimpinan pun lagi di pelalawan, saya hanya staf," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index