Hutan Lestari PHR Minas Disinyalir Jadi Korban Pengerukan Tanah Oleh Sejumlah Mitra Kerja!

Hutan Lestari PHR Minas Disinyalir Jadi Korban Pengerukan Tanah Oleh Sejumlah Mitra Kerja!

Siak, Catatanriau.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali diterpa isu serius. Sejumlah perusahaan mitra yang selama ini menjadi rekan kerja PHR, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengerukan tanah timbun di kawasan Hutan Lestari Minas.

Nama-nama besar seperti PT Sumigita Jaya (SGJ), PT Rifansi Dwi Putra (RDP), PT PGN Solution, PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA), Wahanakarsa Swandiri, hingga PT Petronesia Benimel disebut-sebut memanfaatkan tanah timbun dari kawasan hutan tersebut untuk proyek penimbunan sumur minyak baru di Minas.

Parahnya, tanah itu diambil dari sekitar sumur 7E-66 yang masuk dalam area Hutan Lestari milik PHR. Padahal kawasan ini dikenal sebagai benteng penting ekosistem: menjaga cadangan air tanah, mencegah banjir, sekaligus rumah bagi flora-fauna endemik serta penyerap karbon dari aktivitas migas.

Kini, kawasan yang semestinya dijaga justru diduga dijadikan lokasi galian C ilegal. Tanah hasil kerukan bahkan dikabarkan disebar ke sejumlah titik sumur baru.

Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang keras segala aktivitas perusakan hutan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjerat siapa pun yang menambang tanpa izin resmi dengan sanksi penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp10 miliar.

Pada Jumat (29/8), salah serang tokoh mayarakat Kecamatan Minas, Parlindungan Sitindaon bersama sejumlah warga Minas meninjau langsung lokasi pengerukan. Dengan nada bergetar, ia mengungkapkan keprihatinannya.

“Ini bukan sekadar tanah yang diambil. Ini hutan pelindung yang menjadi penyeimbang aktivitas migas. Kalau hukum tak mampu hadir, biarlah rakyat yang berdiri di depan,” ujarnya penuh emosi.

Menurut Parlindungan, aktivitas ilegal itu bukan baru berlangsung, melainkan sudah lama. Truk-truk pengangkut tanah keluar-masuk lokasi tanpa hambatan, hingga membuat hutan gundul dan rusak parah.

Dugaan keterlibatan pihak internal PHR pun menguat. Informasi yang beredar menyebut nama Andi Sinulingga, Manager Project PHR Riau, yang diduga kuat sebagai pihak yang memberi arahan kepada perusahaan mitra untuk menggunakan tanah timbun ilegal dari kawasan hutan.

Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan indikasi praktik sistematis yang merusak hutan negara atas nama proyek migas.

“Kalau hutan ini hilang, siapa yang akan bertanggung jawab saat bencana datang? Kami takkan diam. Ini warisan anak cucu, bukan alat memperkaya segelintir pihak,” tegas Parlindungan.

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Mampukah mereka menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama perusahaan pelat merah dan mitra-mitranya?

Parlindungan menegaskan, pada Senin pekan depan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Riau serta ditembuskan ke SKK Migas, DLHK Riau, ESDM Riau, Dinas Perizinan, hingga Gubernur Riau.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index