Kandis (Siak), Catatanriau.com – Beberapa waktu lalu sempat beredar pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam perekrutan tenaga kerja di Rest Area KM 45A dan KM 46B Jalan Tol, serta tudingan bahwa Taufiq Pasaribu telah diberhentikan dari pekerjaannya. Menanggapi hal tersebut, Taufiq memberikan klarifikasi dan menyebut informasi itu tidak sesuai fakta serta terkesan berlebihan tanpa mempertimbangkan kode etik jurnalistik.
Dalam kesempatan terpisah, Taufiq yang dikenal sederhana itu menegaskan,
"Hal itu saya pastikan tidak benar, Pak. Perlu saya luruskan, saya sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja sama dengan PT HK maupun PT HKR karena kontrak kerja saya memang sudah selesai, bukan karena diberhentikan. Hal ini penting digarisbawahi," ujarnya, Jumat (22/08/2025).
Taufiq kemudian menjelaskan, saat ini pengelolaan rest area di jalan tol memang berada di bawah PT HKR, anak perusahaan PT HK.
"Dulu, setelah kontrak PT CPI berakhir, saya dipercaya mengelola rest area dengan sistem swakelola. Namun setelah masa kontrak selesai, pengelolaan beralih ke PT HKR dan bersamaan dengan itu kontrak saya juga berakhir. Meski begitu, ketika ada kebutuhan tenaga kerja atau lowongan, pihak PT HKR masih berkoordinasi dengan saya. Dari sinilah muncul pemberitaan yang menyudutkan saya, seolah-olah ada drama pungli dalam perekrutan. Padahal, sejak awal saya selalu menekankan agar tidak ada pihak yang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari para pencari kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menyayangkan munculnya pemberitaan negatif tersebut. Ia menduga hal itu berawal dari kekecewaan seorang oknum wartawan.
"Sepengetahuan saya, beliau sempat meminta agar anak perempuannya diterima bekerja. Namun karena kuota lowongan terbatas, anak beliau tidak lolos seleksi. Tidak lama setelah itu, muncullah pemberitaan yang menuding saya melakukan pungli," tambahnya.
Menurut Taufiq, dampak dari pemberitaan itu sangat mengganggu kehidupannya sehari-hari.
"Sekarang saya kembali bertani, Pak. Tapi saat bekerja di ladang, pikiran saya sering terganggu dengan tudingan pungli itu. Hilang semangat saya. Padahal selama ini, dalam proses perekrutan, saya selalu mengutamakan mereka yang benar-benar membutuhkan pekerjaan tanpa mengharapkan imbalan apa pun," tegasnya.
Meski demikian, Taufiq memilih untuk menempuh langkah persuasif dalam menyikapi oknum wartawan yang memberitakan dirinya.
"Saya hanya berharap beliau bisa lebih bijak dan mempertimbangkan segala sesuatu. Apa pun perbuatan kita di dunia, sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Alangkah baiknya bila media dapat menyajikan berita yang mendidik dan mencerahkan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Parno Purwanto, S.H., menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait perekrutan tenaga kerja.
"Saya pastikan klien saya, Taufiq, tidak pernah menerima sepeserpun dari orang-orang yang ingin bekerja. Bahkan, beliau selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat atau Ketua RT setempat setiap kali ada lowongan di Rest Area KM 45A maupun KM 46B," jelas Parno.***
