DPRD Siak & LSM KPH-PL Desak PT LSP Hentikan Operasional, Diduga Rugikan Negara Hingga Rusak Lingkungan

DPRD Siak & LSM KPH-PL Desak PT LSP Hentikan Operasional, Diduga Rugikan Negara Hingga Rusak Lingkungan
PKS Dalam Kawasan - Pabrik Kelapa Sawit PT Libo Sawit Perkasa di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (dok. Beritariau.com)

Siak, Catatanriau.com – Konflik baru mencuat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. PT. Libo Sawit Perkasa (LSP), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Libo, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) bersama DPRD Kabupaten Siak mendesak perusahaan ini untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.

Desakan itu tak datang tanpa dasar. KPH-PL menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen, data lapangan, serta laporan masyarakat yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan. Surat somasi resmi pun telah dikirimkan oleh KPH-PL kepada pihak PT. LSP.

Surat dengan Nomor: 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KPH-PL, Amir Muthalib, SH, berisi desakan agar PT. LSP menghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan kegiatan perkebunan, demi mencegah kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat dan negara.

Kami tidak main-main. Sudah ada banyak bukti dan laporan dari warga serta investigasi langsung di lapangan. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan PT. LSP sangat memprihatinkan. Negara bisa dirugikan miliaran rupiah jika ini terus dibiarkan,” tegas Amir Muthalib saat dikonfirmasi, Selasa (24/06/2025).

Tak hanya dari sisi masyarakat sipil, sorotan tajam juga datang dari kalangan legislatif. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siak, Jon Faber Pangaribuan, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi PT. LSP dan menemukan banyak kejanggalan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan PT. LSP ini bukan hanya melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tapi juga mengabaikan sanksi administratif dari Pemkab Siak. Surat Keputusan DLH Nomor 79 Tahun 2024 tentang Sanksi Paksaan kepada PT. LSP jelas tidak dipatuhi. Ini bentuk pelecehan terhadap otoritas pemerintah daerah dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Jon Faber.

Masalah tak berhenti di situ. PT. LSP juga diduga melakukan praktik jual beli minyak sawit mentah (CPO) yang tidak sejalan dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), bahkan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

"Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin."

Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 ayat (2):

"Korporasi yang melakukan jual beli hasil kebun dari kawasan hutan tanpa izin, diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar."

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. Libo Sawit Perkasa terkait tuduhan-tuduhan ini. Namun tekanan dari masyarakat, LSM, dan legislatif terus menguat.

LSM KPH-PL dan DPRD Siak menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari perusahaan, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan serius yang menyangkut masa depan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Kami akan kawal hingga tuntas!” pungkas Jon Faber.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index