Sekolah Dasar Negeri 001 Tambusai

Pecat 3 Orang Guru Honor Secara Sepihak, Kepsek SDN 001 Tambusai, Bakal Terancam Pidana Penjara

Sabtu, 14 Maret 2020 - 19:08:06 WIB
Share Tweet Google +


ROKAN HULU (catatanriau.com) - Berawal dari pemecatan tiga orang guru Honor komite, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sehingga menimbulkan keanehan dan tanda tanya di mata Masyarakat umum. Pasalnya, prihal pemecatan secara sepihak atau kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) telah terjadi di lingkungan dunia pendidikan Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Senin (02/03/2020) kemarin.

 

Hj.Bulkis.S.Pd Kepala Sekolah SDN 001 dia diduga, telah melakukan pemecatan secara sepihak, terhadap tiga orang tenaga guru berstatus Honor komite, yang sehari-hari bertugas mengajar di SDN 001Tambusai tersebut, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di mata masyarakat umum dan para jurnalis.

 

Beberapa orang nara sumber dari tokoh masyarakat dan Datuk Adat Luhak Tambusai yang tidak mau di sebutkan namanya menilai, berawal dari bentuk arogansi dan sifat Nepotisme Kepala sekolah SD N 001 Tambusai, yang melakukan pemecatan terhadap tiga orang guru honor komite yang bernama, Marlinda Sriningsih, Sintia Dewi.S.Pd, Hasan As'Ari,S.Sy.

 

"Ketiga tenaga didik ini  diduga telah dipecat dari guru honor komite tanpa melalui mekanisme dan prosudural yang berlaku".kata mereka kepada Wartawan, Jumat (13/03/2020) kemarin.

 

Pasalnya, saat ke tiga guru honor tersebut datang kesekolah seperti biasanya hendak melakukan proses mengajar, saat mau menandatangani absensi atau daftar hadir guru mereka, ketiga guru honor komite tersebut memperhatikan namanya sudah tidak ada di daftar hadir lagi.

 

"Ketiga tenaga guru itu spontan bertanya kepada yang membuat daftar hadir, dan petugas yang membidanginya mengatakan, bahwa mereka sudah di keluarkan dari SDN 001 sebagai guru Honor atau tenaga pengajar," sebutnya.

 

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Rohul melalui Kabid SD, Tiarnis,S.Pd saat di konfirmasi oleh Wartawan Media ini terkait hal itu, dia mengatakan, "beri kami waktu untuk turun kesekolah tersebut untuk memantau langsung, karena menurut kami pemberhentian guru honor komite adalah menjadi kewenangan Kepala sekolah, apabila Standar Pelayanan Mutu (SPM) dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan, serta melebihi Roombel," ungkap Kabid SD,Tiarnis,S.Pd.

 

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi dilapangan dari tiga orang guru honor yang sudah diberhentikan memaparkan, Sesuai bukti yang di tunjukkan, mereka memenuhi SPM tersebut, bahkan melebihi jam pelajaran.

 

Anehnya  pemberhentian tersebut dengan digantikan keluarga terdekat Kepala sekolah SDN 001,dan pemberhentian tersebut diduga digantikan atau diisi oleh anak kandung kepsek yang bersangkutan, adiknya dan menantunya".ungkap ketiga Guru tersebut.

 

Masih dengan ketiga guru tersebut, "anehnya lagi sejak kami diberikan SK hanya bergaji 460.000,- sementara anak kandungnya bernama Amirudin yang diduga bekerja dua tempat, Amiruddin sehari hari diduga sebagai Satpam PT Perkebunan Hutahayan. dan di sekolah SDN sebagai tenaga kebersihan mendapat gaji Rp.1500.000, di bulan Desember 2019  kami bergaji Rp.800.000,- sampai kami dipecat bulan maret ini," Katanya.

 

Terkait pemecatan ke tiga Guru Honor Komite ini. Ditempat berbeda Kepala Sekolah SD N 001Tambusai Hj.Bulkis.S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, alasan yang diduga kurang tepat, Bahwa, "tiga guru honor yang dipecat tidak berkelakuan baik," ungkap Hj.Bulkis.S.Pd.

 

Atas tindakan yang dibuat oleh Kepsek tersebut diduga telah mengangkangi atau melanggar undang-undang No 28 tahun 1999 pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 

Pasal 22 Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex