Darbi SAg, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Rokan Hulu.
Rohul, Catatanriau.com | Meski ramai beberapa hari yang lalu dibeberapa media massa pemberitaan tentang galian C yang ada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terkait dugaan aktivitas galian C ilegal milik inisial KS. Namun amat disayangkan penambangan liar itu seolah-olah memang kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini Aktifitas galian C itu masih bebas beroperasi, Rabu (25/09/2024).
"Setelah kita pertanyakan kepada kades Bangun Jaya dan Batang Kumu, bahwa galian C tersebut tidak memiliki izin. Bahkan tidak memberikan kontribusi kepada pihak Pemerintah Desa," kata Darbi SAg kepada wartawan mengisahkan hasil investigasinya.
Darbi juga menyampaikan, pihaknya mohon kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Rohul untuk melakukan tindakan kepada pemilik galian C tersebut, karna kata dia hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
"Atau pemilik galian C tersebut kebal hukum di Kabupaten Rokan Hulu ini, sehingga bisa semena-mena melanggar aturan yang ada. Kita sangat sayangkan tak adanya tindakan yang tegas dari pihak yang terkait," tegas Darbi.(Redaksi).