George Tirta Prasetyo, SH, MH Desak Senat dan Pembina Yayasan Copot Rektor, Dugaan Kejahatan Lingkungan di Ekoriparian UNILAK Menguat

George Tirta Prasetyo, SH, MH Desak Senat dan Pembina Yayasan Copot Rektor, Dugaan Kejahatan Lingkungan di Ekoriparian UNILAK Menguat
George Tirta Prasetyo

Pekanbaru (CR) — Dugaan perusakan kawasan ekoriparian di lingkungan Universitas Lancang Kuning kini berubah menjadi gelombang kritik besar terhadap kepemimpinan kampus. Alumni, mahasiswa, hingga kalangan akademisi mulai mempertanyakan komitmen moral kampus yang selama ini mengusung slogan “Green Campus”, namun di saat bersamaan kawasan konservasi kampus justru diduga dibabat untuk kepentingan pembibitan kelapa sawit.

Kawasan ekoriparian yang dibangun menggunakan dana kompensasi lingkungan sekitar Rp9 miliar dari aktivitas pemboran minyak dan gas oleh PT Pertamina Hulu Rokan itu sebelumnya difungsikan sebagai kawasan penyangga ekologis, daerah resapan air, sekaligus laboratorium lingkungan hidup kampus. Namun berdasarkan dokumentasi yang beredar luas, kawasan tersebut kini tampak mengalami pembukaan lahan secara masif.

Pepohonan penyangga ditebang, vegetasi alami dihilangkan, tanah diratakan menggunakan alat berat, dan area hijau kampus berubah menjadi lahan terbuka yang diduga disiapkan untuk proyek pembibitan sawit. Kondisi itu memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai ironi besar di dunia akademik.

Guru Besar Lingkungan Fakultas Pertanian UNILAK sekaligus mantan Rektor UNILAK, Prof. Dr. Syafrani, mengingatkan bahwa kawasan ekoriparian memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan sumber mata air kampus.

“Ekoriparian itu bukan lahan kosong biasa. Kawasan tersebut berfungsi menjaga keseimbangan hidrologi, mempertahankan sumber mata air, dan menjadi bagian penting dari sistem lingkungan kampus. Kalau vegetasinya dibuka dan fungsi lahannya berubah, tentu ada risiko ekologis yang harus dipertanggungjawabkan secara akademik maupun lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, alumni UNILAK yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa yang kritis pada masanya dan kini berprofesi sebagai pengacara, George Tirta Prasetyo, menilai dugaan pembukaan kawasan konservasi kampus tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan lingkungan apabila terbukti merusak fungsi ekologis kawasan.

“Ini bukan lagi sekadar salah kebijakan kampus. Kalau kawasan konservasi dibuka, sumber air dirusak, dan fungsi ekologis dihilangkan demi proyek sawit, maka ini sudah menyerempet dugaan kejahatan lingkungan hidup,” tegas George Tirta Prasetyo, SH, MH.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekologis suatu kawasan.

George menilai ironi terbesar justru terjadi karena dugaan kerusakan lingkungan itu muncul dari institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral dan pusat pendidikan ekologis.

“Kalau perusahaan sawit merusak hutan, publik mungkin sudah biasa marah. Tapi kalau kampus yang bicara lingkungan justru ikut membuka kawasan konservasinya sendiri, ini kemunduran moral yang sangat memalukan,” katanya.

Ia juga mendesak Senat Universitas dan Pembina Yayasan untuk tidak bersikap diam terhadap polemik tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kerusakan kawasan konservasi justru akan memperkuat kesan bahwa kepentingan proyek lebih dominan dibanding tanggung jawab akademik dan lingkungan.

“Senat Universitas jangan menjadi penonton. Pembina yayasan juga tidak boleh cuci tangan. Kalau dugaan ini benar dan dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan integritas pimpinan kampus, bahkan menuntut pertanggungjawaban hukum dan etik,” ujarnya.

George menegaskan mahasiswa dan alumni memiliki hak moral untuk menuntut penghentian proyek serta pemulihan fungsi kawasan ekoriparian sebagai hutan konservasi dan daerah resapan air.

“Jangan sampai kampus berubah menjadi showroom industri sawit berkedok Green Campus,” sindirnya.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap komitmen lingkungan institusi pendidikan tinggi di Riau. Banyak pihak menilai kerusakan kawasan ekoriparian bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga simbol runtuhnya idealisme akademik di hadapan kepentingan ekonomi dan korporasi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index